Buntut Perundungan Ivan Sugianto Kepada Siswa, SMA Kristen Gloria 2 Surabaya Turut Terlapor

Daerah

Kamis, 14 November 2024 | 12:34 WIB
Buntut Perundungan Ivan Sugianto Kepada Siswa, SMA Kristen Gloria 2 Surabaya Turut Terlapor
Ivan Sugianto, pengusaha klab malam di Surabaya. (Instagram)

Lex Wu, pegiat Hak Azasi Manusia atau HAM sekaligus Direktur Perhimpunan PASTI Indonesia, yang turut mengadvokasi kasus perundungan yang dilakukan Ivan Sugianto, pengusaha kelab malam di Surabaya, terhadap siswa SMA Kristen 2 Gloria, berinisial ET.

rb-1

Lex Wu membagikan kabar terbaru mengenai kasus yang menjadi sorotan masyarakat Indonesia ini.

Wajar saja, banyak masyarakat yang geram dengan kelakuan Ivan Sugianto, seperti yang terekam dalam video ponsel lalu viral di media sosial.

Baca Juga: Ikuti Cara Mudah dan Praktis Ini Saat Buat I2V Video Hailuo AI Agar Lebih Optimal

rb-3

Ivan dengan angkuh meminta siswa SMA di bawah umur untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing.

Selanjutnya, Lex Wu mengatasnamakan Perhimpunan PASTI Indonesia menyampaikan beberapa poin mengenai kasus ini dalam perkembangan terbarunya, lewat platform X.

Lex Wu menyebut pasal-pasal yang telah dilanggar oleh para terlapor.

Baca Juga: Merasa Tak Bersalah, Psikolog Lita Gading Ogah Minta Maaf ke Ahmad Dhani

Ada tiga orang terlapor dalam kasus perundungan terhadap ET, yakni Ivan Sugiono, Dave Emmanuel dan Rolly Ade Charles Kaawoan.

Dan, secara mengejutkan, bahwa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya turut menjadi terlapor.

Berikut catatan Lex Wu yang dibagikan di X:

1. Tindak Pidana Perudungan Terhadap Anak dibawah umur yang terjadi di Lingkungan Sekolah.

2. Tindakan Intimidasi terhadap Anak yang terjadi di Lingkungan Sekolah dan di lakukan Oleh Orang Dewasa secara beramai-ramai yang menyebabkan traumatic pada anak.

Dengan Pidana Pasal :

1. Pasal 335 KUHP Ayat 1 :

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain

2. Undang -- Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM

Pasal 58 (1) bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan hukum dari berbagai macam bentuk kekerasan, pelecehan seksual, serta perbuatan yang tidak menyenangkan

Pasal 66 (1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 54 (1)

Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Pasal 76 C

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 (1)

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Dengan Terlapor :

1. Ivan Sugiono Selaku Terlapor I (Vide I)

2. Dave / Dave Emmanuel Selaku Terlapor II (Vide II)

3. Nouke Norimarna selaku Terlapor III (Vide III)

4. Rolly Ade Charles Kaawoan, S.H Sebagai Terlapor IV (Vide IV)

Dan turut terlapor SMA Kristen Gloria 2 - Surabaya.

Tag Viral Perundungan bully ivan sugianto sma kristen gloria 2

Terkini