Buntut Tewasnya Brigadir J, Tiga Brigjen dan 22 Personel Polri Diperiksa
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menyebutkan bahwa tim khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel polri dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7) lalu.
"Tim Irsus yang dipimpin Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) telah memeriksa 25 personel Polri dan proses masih terus berjalan," kata Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8) petang.
Dari ke-25 orang anggota polri, Sigit mengatakan bahwa tiga di antaranya merupakan perwira tinggi (Pati) yang bertugas di Divisi Propam telah diperiksa.
Baca Juga: Waduh! 60 Orang di DPR Diduga Main Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 M
Selain itu, ada 5 Perwira Menengah (Pamen) dengan pangkat komisaris besar (Kombes), tiga AKBP, dan 2 Kompol, 7 Pama (perwira pertama), lima Bintara, dan Tamtama.
"Kita telah memeriksa 3 personel Pati bintang satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel," jelasnya.
Sejumlah personel yang diperiksa timsus dan Irsus itu yang bertugas di Divisi Propam, Polres, Polda, dan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kasus Mafia Pelabuhan, Auditor Dirjen Bea Cukai Diperiksa Kejagung
"Dari kesatuan di Propam (3 Pati), Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan Bareskrim," ujarnya.
"Tentunya kita ingin semua proses bisa berjalan baik," sambungnya.
Listyo juga mengatakan bahwa jika ditemukan ada proses pidana dalam kasus ini, maka pihak Polri akan memproses hukum secara pidana.
Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan Irsus dan timsus terkait pelanggaran kode etik.
"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," tegasnya.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Dari hasil penyidikan menetapkan Bharada E sebagai tersangka,†kata Andi Rian di lobby Bareskrim Polri, Rabu (3/8).
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KHUP Jo pasal 55 dan 56 KHUP.