Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Diperiksa di Polsek Gambir, Ada Apa?
Metropolitan

FTNews - Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad menjalani pemeriksaan di Polsek Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (27/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Adapun pemeriksaan berkaitan dengan penipuan proyek yang saat ini telah ditetapkan dua tersangka yakni Erwin Saputra dan Ferdian Ricardo.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya pemeriksaan Bupati Lampung Tengah di wilayah Jakarta. Hal ini dilakukan lantaran Musa Ahmad namanya disebutkan dalam proses penyelidikan atas keterangan Erwin Saputra.
"Bupati Lampung Tengah memang telah dimintai keterangan di Polsek Gambir Polres Jakarta Pusat. Dia dimintai keterangan dengan didampingi kuasa hukumnya. Materi pemeriksaan itu saya belum dapat, itu masih di Polres Metro,†kata Umi, dalam keterangannya, pada Sabtu (29/6).
Baca Juga: Viral! Penumpang Bajaj Dijambret di Menteng
Lebih lanjut Umi menjelaskan kasus ini bermula saat adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh Habriansyah mengenai penipuan atau penggelapan pembangunan proyek jalan, talut hingga sumur bor pada 15 Agustus 2023.
"Habriansyah melaporkan Erwin Saputra atas dugaan penipuan proyek pada tahun 2022 lalu. Korban ini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2.071.550 milyar," jelas Umi.
Kemudian dari laporan yang dibuat itu, pihak kepolisian melaksanakan serangkaian penyelidikan dan pada 30 April 2024 pelaku Erwin Saputra berhasil ditangkap. Saat dalam proses penyelidikan kasus tersebut, ditemukan fakta baru bahwa pelaku mengaku telah menyetor uang kepada Ferdian Ricardo.
Baca Juga: Polwan Bakar Suami Viral, Netizen: Ngenes Ya...
“Ferdian diketahui sebagai keponakan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad. Erwin juga mengaku uang yang disetorkan ke Ferdian sebesar Rp 4 miliar dan uang tersebut akan diserahkan ke Musa Ahmad,†ungkap Umi.
Sementara itu Ferdian hingga kini belum tertangkap, polisi masih terus memburu terfuga pelaku. Polisi juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait hal ini pihak kepolisian telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Erwin Saputra setelah sebelumnya dinyatakan P21 oleh jaksa.
"Hari ini berkas perkara untuk tersangka atas nama erwin saputra ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Metro dan hari ini penyidik Satreskrim Polres Metro telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Kota Metro," jelas Umi.