Buruh Harap-Harap Cemas, Ini Jadwal Resmi Pengumuman UMP 2026
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pengumuman resmi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan disampaikan pada 21 November mendatang.
Menurut Yassierli, pembahasan UMP masih berlangsung di tingkat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan Provinsi.
Ia menegaskan, proses dialog sosial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah berjalan intensif demi mencapai keputusan yang adil bagi semua pihak.
“Fasenya sedang berjalan di Depenas dan Dewan Pengupahan Provinsi. Kami terus berdialog dengan semua pihak,” ujar Yassierli di Kantor Kemenaker.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli. [Instagram]
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih menyerap masukan dari serikat pekerja, asosiasi buruh, dan kalangan pengusaha seperti APINDO. Ia meminta masyarakat menunggu hasil akhir keputusan tersebut.
“Tunggu saja,” katanya singkat.
Sebelumnya, Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru terkait formula kenaikan UMP 2026.
Aturan yang berlaku saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
“Regulasi UMP sedang kami siapkan, dan tidak menutup kemungkinan formulanya bisa berubah. Semua masih dibahas,” ujarnya di Jakarta.
Ilustrasi pekerja riang menyambut kenaikan UMP tahun 2026. [Gemini]
Rencana pengumuman ini menjadi perhatian publik, terutama dari kalangan buruh yang berharap kenaikan signifikan demi menyesuaikan biaya hidup tahun depan.
Pemerintah menegaskan, setiap keputusan akan mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha.