Metropolitan

UMP Jakarta 2026 Ditetapkan Rp 5,7 Juta, Naik Rp 333 Ribu

24 Desember 2025 | 16:10 WIB
UMP Jakarta 2026 Ditetapkan Rp 5,7 Juta, Naik Rp 333 Ribu
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan UMP Jakarta 2026 naik menjadi Rp 5.729.876. [Dok. Ist]

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan upah miminum provinsi atau UMP Jakarta 2026. Ada kenaikan dibandingkan upah minimum sebelumnya.

rb-1

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Angka ini didapat setelah melakukan beberapa kali rapat.

Yakni rapat Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Rumus Baru Perhitungan UMP 2026, Dijamin Tidak Ada Penurunan Upah Minimum

rb-3

"Telah disepakati untuk Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 menjadi sebesar Rp 5.729.876," kata Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (24/12/2025).

Ada kenaikan sebesar 6,17 persen dari UMP Jakarta 2026 dibanding sebelumnya yang sebesar Rp 5.396.761. Atau kenaikannya sebesar Rp 333.115.

Mengacu PP Nomor 49 Tahun 2025

Baca Juga: Besok UMP Jakarta 2026 Diumumkan, Berapa Kenaikannya?

Ilustrasi Uang - UMP Jakarta 2026 ada kenaikan 6,17 persen dari sebelumnya. [Ist]Ilustrasi Uang - UMP Jakarta 2026 ada kenaikan 6,17 persen dari sebelumnya. [Ist]Pramono menjelaskan penetapan UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 juta berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi acuan dalam melakukan perhitungan.

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur tentang alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9.

"Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," kata Pramono.

Rumus Kenaikan UMP 2026

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung keputusan penetapan UMP Jakarta 2026 diambil berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan. [Ist]Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung keputusan penetapan UMP Jakarta 2026 diambil berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan. [Ist]Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut Presiden mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama serikat buruh, sebelum akhirnya memutuskan rumus besaran kenaikan UMP.

"Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," kata Yassierli.

Alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Tag UMP Jakarta UMP 2026 UMP Jakarta 2026 UMP Jakarta Naik