Nasional

Cek Daftarnya! UMP 2026 di 38 Provinsi, Ada yang Naik 9 Persen

25 Desember 2025 | 12:07 WIB
Cek Daftarnya! UMP 2026 di 38 Provinsi, Ada yang Naik 9 Persen
Ilustrasi UMP 2026 (Gemini AI)

Kabar baik bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia akhirnya terjawab. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025). Regulasi ini menjadi landasan hukum penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

rb-1

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membenarkan pengesahan aturan tersebut. Menurutnya, PP Pengupahan disusun untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Ini menjadi pedoman bagi seluruh kepala daerah dalam menetapkan upah minimum yang adil bagi semua pihak,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga: Pemprov DKI Finalisasi UMP 2026, Upah Minimum Jakarta Jadi Berapa?

rb-3

Tren UMP 2026 Naik, Jakarta Tertinggi, Sulteng Tertajam

Ilustrasi Peraturan Pemerintah (Gemini AI)Ilustrasi Peraturan Pemerintah (Gemini AI)

Berdasarkan data yang dirilis pemerintah, mayoritas provinsi di Indonesia mengalami kenaikan UMP 2026 dengan rentang 2 persen hingga lebih dari 9 persen.

Baca Juga: Besok UMP Jakarta 2026 Diumumkan, Berapa Kenaikannya?

DKI Jakarta kembali mencatatkan diri sebagai provinsi dengan UMP tertinggi, yakni Rp5,72 juta.

Sementara itu, Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi mencapai 9,08 persen. Di kawasan timur Indonesia, upah juga menunjukkan angka kompetitif, salah satunya Papua Selatan yang menembus Rp4,5 juta.

Pemerintah berharap kenaikan UMP ini mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Daftar Lengkap UMP 2026 Seluruh Provinsi di Indonesia

Ilustrasi Ump 2026 (Gemini AI)Ilustrasi Ump 2026 (Gemini AI)

Berikut rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang telah ditetapkan pemerintah daerah:

Wilayah Sumatera

  • Sumatera Utara: Rp3,22 juta (naik 7,9%)

  • Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (naik 7,1%)

  • Sumatera Barat: Rp3,18 juta (naik 6,3%)

  • Riau: Rp3,78 juta (naik 7,74%)

  • Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (naik 7,06%)

  • Jambi: Rp3,47 juta (naik 7,33%)

  • Lampung: Rp3,04 juta (naik 5,35%)

  • Bangka Belitung: Rp4,03 juta (naik 4,05%)

  • Bengkulu: Rp2,82 juta (naik 5,89%)

Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara

  • DKI Jakarta: Rp5,72 juta (naik 6,17%)

  • Banten: Rp3,10 juta (naik 6,74%)

  • Jawa Barat: Rp2,31 juta (naik 5,77%)

  • Jawa Tengah: Rp2,32 juta (naik 7,28%)

  • DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (naik 6,78%)

  • Jawa Timur: Rp2,44 juta (naik 6,1%)

  • Bali: Rp3,20 juta (naik 7,04%)

  • Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (naik 5,45%)

  • Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (naik 2,72%)

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (naik 5,1%)

  • Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (naik 6,12%)

  • Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (naik 6,54%)

  • Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (naik 6,12%)

  • Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (naik 5,45%)

Wilayah Sulawesi

  • Sulawesi Utara: Rp4,00 juta (naik 6,01%)

  • Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (naik 7,21%)

  • Sulawesi Tenggara: Rp3,30 juta (naik 7,58%)

  • Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (naik 9,08%)

  • Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (naik 4,78%)

  • Gorontalo: Rp3,40 juta (naik 5,7%)

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku: Rp3,33 juta (naik 6,1%)

  • Maluku Utara: Rp3,51 juta (naik 3%)

  • Papua: Rp4,43 juta (naik 3,51%)

  • Papua Selatan: Rp4,50 juta (naik 5,19%)

  • Papua Barat: Rp3,84 juta (naik 6,25%)

  • Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (naik 4,2%)

Berlaku Januari 2026, Pengusaha Diminta Patuh

Dengan ditekennya PP Pengupahan ini, pemerintah daerah diminta segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan di wilayah masing-masing. UMP 2026 akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Pemerintah mengingatkan para pengusaha untuk mematuhi ketentuan upah minimum demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.

Tag UMP 2026 PP Pengupahan upah minimum 2026 UMP terbaru