BYD Kalah Gugatan Soal Hak Merek DENZA di PN Jakpus
Otomotif

BYD sempat menggugat penggunaan nama DENZA yang dimiliki oleh PT Worcas Nusantara Abadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hasilnya, PN Jakpus menolak semua gugatan yang diajulan brand otomotif asal China itu.
Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst menyebutkan bahwa Majelis Hakim PN Jakpus dipimpin oleh Hakim Ketua Betsji Siske Manoe, dan Hakim Anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar.
Baca Juga: Profil Perusahaan BYD yang Digugat BMW Atas Dugaan Pelanggaran Merek
Majelis hakim membuat keputusan, yakni menolak menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp 1.070.000
Dalam eksepsi (poin keberatan) pada Tergugat menyebutkan bahwa nama Denza yang digunakan PT Worcas Nusantara Abadi tidak mempunyai persamaan pada pokoknya.
Di Indonesia penerapan hukum di bidang merek berlaku system first to file.
Baca Juga: Ormas Preman Ganggu Pembangunan Pabrik BYD di Subang, Pemerintah Didesak Tindak Tegas
first to file dalam artian bagi siapa pun yang mendaftarkan merek pertama kali, maka ia adalah pemegang merek, sepanjang belum bisa dibuktikan sebaliknya dalam tenggat waktu tertentu.
Nama DENZA Sudah Dimiliki
DENZA sudah dimiliki lebih dulu oleh PT Worcas Nusantara Abadi, dan saat ini kepemilikannya beralih kepada PT Raden Reza Adi.
Dalam putusan, Tergugat menilai BYD salah dalam menentukan pihak sebagai tergugat (Error in persona) karena merek DENZA beralih kepemilikan kepada pihak lain secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan.
Selain itu, dalam putusan menyebutkan: Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak mempunyai hak lagi atas kepemilikan merek, maka apakah merek milik Penggugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik Tergugat, menurut hemat Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi.
BYD mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Tanggal register perkara pada 3 Januari 2025.
Ada beberapa poin petitum yang diminta BYD, yakni:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek.
3. Menyatakan bahwa merek dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal.
4. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat.
5. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik.
6. Menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya.
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini.
8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.
9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Berikut putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan dari BYD.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 28 April 2025 —Penggugat:
BYD Company Limited
Tergugat:
PT Worcas Nusantara Abadi
Turut Tergugat:
Kementerian Hukum Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek
Nomor: 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tingkat Proses: Pertama
Klasifikasi: Perdata Khusus
Kata Kunci: Merek
Tahun: 2025
Tanggal Register: 3 Januari 2025
Lembaga Peradilan: PN JAKARTA PUSAT
Jenis Lembaga Peradilan: PN
Hakim Ketua: Hakim Ketua Betsji Siske Manoe
Hakim Anggota: Br Hakim Anggota Adeng Abdul Kohar, Hakim Anggota Sutarno
Panitera: Panitera Pengganti Hartoyo
Amar: Lain-lain
Amar Lainnya: DITOLAK
Catatan Amar: MENGADILI
Dalam Eksepsi :
Menyatakan eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp.1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah).
Tanggal Musyawarah 28 April 2025
Tanggal Dibacakan 28 April 2025
Kaidah —
Abstrak