Profil Perusahaan BYD yang Digugat BMW Atas Dugaan Pelanggaran Merek

Otomotif

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:19 WIB
Profil Perusahaan BYD yang Digugat BMW Atas Dugaan Pelanggaran Merek
Ilustrasi logo BYD. [Dok BYD]

Perusahaan otomotif ikonik asal Jerman, BMW melayangkan gugatan ke perusahaan otomotif BYD. BMW gugat BYD di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa 25 Februari 2025.

rb-1

Dilihat FT News dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025), BMW gugat BYD di PN Jakarta Pusat tertuang dalam 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dengan klasifikasi perkara yakni dugaan pelanggaran merek.

Adapun penggugat dalam perkara dugaan pelanggaran merek itu adalah Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft atau BMW, sedangkan pihak tergugat adalah PT BYD Motor Indonesia.

Baca Juga: Tak Mau Kalah, BMW Pamer Dua Kendaraan Listrik di GIIAS 2022

rb-3

[Istimewa-FTNews]

Bagi Anda yang ingin mengetahui profil BYD yang digugat perusahaan raksasa otomotif BMW ini, berikut ulasan FT News.

Build Your Dreams (BYD) merupakan perusahaan teknologi dan otomotif asal Tiongkok yang berbasis di Shenzhen, Provinsi Guangdong.

Perusahaan BYD berdiri pada Februari 1995 oleh Wang Chuanfu, BYD awalnya berfokus sebagai produsen baterai isi ulang, khususnya untuk ponsel, sebelum berekspansi ke industri otomotif pada 2003 melalui akuisisi Xi’an Qinchuan Automobile, yang kemudian menjadi BYD Auto.

Baca Juga: Ormas Preman Ganggu Pembangunan Pabrik BYD di Subang, Pemerintah Didesak Tindak Tegas

Nama BYD merupakan singkatan dari 'Build Your Dreams' dan bermakna visi perusahaan untuk inovasi dan keberlanjutan. Saat ini, BYD dikenal sebagai salah satu pemimpin global dalam industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dan teknologi energi baru.

Salah satu produk mobil BYD. [Instagram BYD]

BYD Co Ltd, induk dari BYD Auto, beroperasi di berbagai sektor, termasuk otomotif, elektronik, energi terbarukan, dan transit kereta api. Perusahaan ini terdaftar di Bursa Efek Hong Kong (HKEX: 1211) dan Bursa Efek Shenzhen (SZSE: 002594).

Pada 2023, BYD mencatat pendapatan tahunan lebih dari RMB 602 miliar (sekitar Rp 1.361 triliun), dengan penjualan kendaraan energi baru (New Energy Vehicle/NEV) mencapai lebih dari 3,02 juta unit, menjadikannya salah satu produsen EV terbesar di dunia, bahkan melampaui Tesla dalam penjualan kendaraan bertenaga baterai pada kuartal tertentu.

BYD juga mengembangkan teknologi seperti Blade Battery (baterai LFP yang aman dan efisien), platform e 3.0, dan teknologi hybrid dual-mode, yang memperkuat posisinya di pasar global.

Gugatan BMW terhadap BYD

BMW gugat BYD tidak hanya terjadi di Indonesia, BMW menggugat BYD karena dugaan pelanggaran merek dagang terkait penggunaan nama "M".

Pada Oktober 2023, BMW mengajukan gugatan di pengadilan Munich, Jerman, terhadap BYD dan distributornya di Jerman, Hedin Electric Mobility.

BMW menuduh BYD melanggar merek dagang "M" yang telah lama digunakan oleh divisi BMW M (BMW Motorsport) untuk lini kendaraan berperforma tinggi mereka, seperti BMW M3 dan M5.

Gugatan ini berfokus pada dua model mobil listrik BYD, yaitu BYD Tang M dan BYD Seal M, yang dijual di pasar Eropa, terutama Jerman, dengan tambahan huruf "M" pada namanya.

Menurut BMW, penggunaan "M" oleh BYD dapat membingungkan konsumen dan mencairkan identitas merek BMW M yang telah dibangun selama puluhan tahun.

BMW meminta pengadilan untuk melarang BYD menggunakan "M" pada kendaraan mereka di Jerman serta menuntut ganti rugi atas dugaan pelanggaran tersebut.

BMW gugat BYD juga terjadi di Australia. Gugatan BMW ini terkait penggunaan nama ‘Dolphin Mini’ untuk salah satu model mobil listrik terbaru BYD

Konflik ini mencerminkan persaingan ketat di industri otomotif, khususnya di segmen kendaraan listrik, di mana BYD telah menjadi ancaman di pasar otomotif.

BYD, yang didukung oleh investor terkenal seperti Warren Buffett melalui Berkshire Hathaway (memiliki saham sekitar 4,94% per Juli 2024 setelah beberapa penjualan saham), telah memperluas kehadirannya di Eropa.

Sementara BMW, sebagai merek premium Jerman, berusaha melindungi reputasi dan identitasnya di pasar domestiknya. Kasus ini juga menyoroti tantangan hukum yang dihadapi perusahaan Tiongkok saat memasuki pasar internasional dengan regulasi ketat seperti di Eropa.

Secara keseluruhan, BYD tetap menjadi raksasa otomotif dengan jejak global yang kuat, meskipun menghadapi tantangan hukum seperti gugatan dari BMW.

Perusahaan ini terus berkembang dengan lebih dari 30 kawasan industri di enam benua, termasuk rencana pembangunan pabrik di Indonesia dengan investasi sekitar USD 1 miliar (Rp 16,06 triliun), yang diharapkan mulai beroperasi pada 2026.

Tag PN Jakarta Pusat BMW BYD BMW Gugat BYD

Terkini