Cara Daftar NPWP Online Via Coretax dan Ereg

Nasional

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:49 WIB
Cara Daftar NPWP Online Via Coretax dan Ereg
Cara daftar NPWP via online [ist/int]

Awal tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem baru bernama Coretax Administration System (Coretax), yang mempermudah proses pendaftaran NPWP secara online.

rb-1

Selain Coretax, platform e-Registration (Ereg) yang telah lama digunakan juga tetap tersedia untuk mendaftar NPWP secara online. Kedua sistem ini dirancang untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna, mulai dari pengisian data hingga pengiriman dokumen.

Sebagai dokumen identitas pajak, NPWP memiliki peran vital dalam administrasi perpajakan. Tidak hanya digunakan untuk pelaporan pajak, NPWP juga diperlukan dalam berbagai aktivitas seperti pengajuan kredit, pendaftaran pekerjaan, hingga pembukaan usaha baru.

Baca Juga: Sri Mulyani Instruksikan DJP Selidiki Kebocoran NPWP

rb-3

Selain itu, kepemilikan NPWP menunjukkan kepatuhan wajib pajak terhadap undang-undang perpajakan. Dengan hadirnya sistem online seperti Coretax dan Ereg, pemerintah berharap tingkat kepatuhan ini semakin meningkat.

Daftar NPWP via Coretax [x]

Langkah langkah daftar NPWP online via Coretax:

- Akses Laman Coretax: Kunjungi laman resmi di https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Klik opsi "New Registration" pada halaman utama.

Baca Juga: NIK sebagai NPWP, DPR Minta DJP Sosialisikan secara Masif

- Pilih Jenis Wajib Pajak: Tentukan apakah anda mendaftar sebagai individu atau badan usaha. Sistem akan menyesuaikan formulir berdasarkan pilihan anda.

- Isi Data Pribadi: Masukkan data seperti nama lengkap, NIK, nomor KK dan informasi kontak. Pastikan semua data sesuai dengan dokumen resmi.

- Unggah Dokumen: Pastikan dokumen seperti KTP atau surat usaha diunggah dalam format yang diminta.

- Tambahkan Email: Tulis alamat email dan nomor hp pada kolom 'Detail Kontak Wajib Pajak'.

- Konfirmasi dan Kirim: Periksa ulang data, lalu kirim formulir. Anda akan menerima notifikasi melalui email. Setelah data diverifikasi, Coretax akan mengirimkan NPWP dalam bentuk digital ke email Anda.

Langkah-langkah daftar NPWP online via Ereg:

- Buat Akun Baru: Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/daftar dan klik tombol "Daftar". Isi informasi seperti nama, email, dan nomor telepon.

- Login ke Akun Ereg: Setelah akun diverifikasi, login menggunakan email dan kata sandi yang didaftarkan.

- Isi Formulir Pendaftaran: Masukkan data pribadi sesuai KTP serta unggah dokumen pendukung seperti KTP, KK atau dokumen usaha, lalu kilk 'daftar.'

- Kirim Formulir: Setelah selesai, kirim formulir untuk diverifikasi oleh petugas pajak. Setelah mengirim formulir, petugas pajak akan memverifikasi data. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan dalam bentuk digital.

Cara daftar NPWP online via Ereg [instagram]

Dokumen persyaratan pendaftaran yang diperlukan berbeda untuk individu, badan usaha, atau warga negara asing. Berikut detailnya:

- Untuk WNI: KTP dan kartu keluarga.

- Untuk WNA: Paspor, KITAS/KITAP.

- Untuk Badan Usaha: Surat izin usaha, keterangan tempat usaha, dan dokumen pernyataan bermaterai.

Pendaftaran NPWP online via Coretax dan Ereg tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis.

Tag NPWP NPWP Online Coretan Ereg

Terkini