NIK sebagai NPWP, DPR Minta DJP Sosialisikan secara Masif
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Kebijakan Ditektorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pengintegrasian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), disebut memerlukan adanya sosialisasi dan edukasi yang masif kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komaruddin. Menurutnya, pengintegrasian tersebut merupakan hal yang baik untuk perkuat basis data perpajakan namun perlu adanya sosialisasi yang meluas.
“Hal seperti ini yang saya kira perlu lebih disosialisasikan ke publik agar paham manfaat dan konsekuensinya,†ujar Puteri dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (26/7).
Baca Juga: Batal Gelar Piala Dunia U-20, DPR: Jadikan Pembelajaran
 Selain itu, kebijakan ini akan memudahkan masyarakat karena tidak perlu repot untuk mendaftarkan NPWP lagi.
Akan tetapi lanjutnya, bukan berarti semua yang memiliki NPWP langsung menjadi wajib pajak. Tetapi, mereka yang membayar pajak, adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta setahun.
Seperti diketahui, pada peringatan Hari Pajak Pada 14 Juli 2022 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mulai menerapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: Jajal Kereta Cepat, Presiden Jokowi Ajak Para Influencer
Proses pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini akan berlangsung secara bertahap dan mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2024.
“Terkait ini semoga DJP terus bisa bersinergi bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri agar proses transisi ini berjalan lancar,â€Âtambahnya.ÂÂ
Sinergi tersebut katanya, diperlukan untuk validasi secara detil agar menghindari error. Sehingga, apabila ditemukan perbedaan, DJP juga perlu melakukan konfirmasi kepada wajib pajak atas data yang dimilikinya.
“Tak hanya itu, kesiapan sistem antar kedua instansi ini juga harus dipastikan bisa mendukung proses pertukaran data dengan baik,†tandas Politisi Partai Golkar tersebut.
Puteri juga mendesak pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki NIK sebagai basis data kependudukan.
Sebab, selain untuk kepentingan basis data perpajakan, NIK juga perlu untuk menjamin masyarakat yang rentan mendapatkan bantuan dari pemerintah yang didanai dari pajak kita.