Catat! Ini 5 Titik Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Jakarta

Daerah

Selasa, 31 Oktober 2023 | 00:00 WIB
Catat! Ini 5 Titik Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Jakarta

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi mulai Rabu (1/11).

rb-1

Kasubdit Gakkum Direktorat Laliu Lintas PMJ AKBP Jhoni Eka Putra, mengatakan lokasi tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta masih sama dengan pemberlakuan sebelumnya.

“Lokasinya kemungkinan sama. Namun tergantung masing-masing wilayah nanti bisa menemtukan lokasi yang lebih baik,” kata Jhoni, kepada wartawan, pada Selasa (31/10).

Baca Juga: Polisi akan Periksa Ahli IT Terkait Kasus Prank KDRT Baim Wong

rb-3

Berikut lima lokasi yang menjadi tempat tilang uji emisi:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung (Suku Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum).

2. Jalan Pemuda depan Antam (Sudin Jaktim).

Baca Juga: Pemprov Sulawesi Barat Rencanakan Tanam 1,2 Juta Pohon Mangrove Di HMPI

3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan (Sudin Jakarta Selatan).

4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur (Sudin Jakarta Utara)

5. Jalan Lingkar Luar Meruya (Sudin Jakarta Barat).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi. Namun berbeda dengan razia emisi sebelumnya, per 1 November 2023 ada sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Langkah ini merujuk pada evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan, pemberlakuan razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.

“Ini sangat efektif. Hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak, manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” ungkap Asep di Jakarta, Selasa (31/10).

Sasar Lebih Banyak Kendaraan

Dalam pernyataan tertulisnya itu, Asep berpendapat razia uji emisi harus terus pemerintah dan aparat galakkan. Awalnya pada September 2023 ada razia uji emisi. Lalu pada November 2023 ada mekanisme penyempurnaan razia ini.

“Kita sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi. Hasilnya, razia uji emisi ini kembali dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” tuturnya.

Asep menyebut, dalam pelaksanaan razia uji emisi pada 1 November 2023 pihaknya akan menjalankan secara konsisten. Menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.

“Hingga akhir tahun ini, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di 5 wilayah DKI Jakarta,” paparnya.

Asep mengingatkan seluruh warga yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta agar segara menguji emisi kendaraannya. Roda dua maupun roda empat.

“Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas. Kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” tutup Asep.

Terkait sanksi dan denda ada di ranah kepolisian. Namun jika merujuk Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 286, denda sebagai berikut. Untuk mobil Rp500.000 dan motor Rp250.000.

Tag Daerah Tilang Jakarta Uji Emisi Lima Titik

Terkini