Catat! Visa Umrah Musim Ini Hanya Berlaku Sampai 23 Mei
Ekonomi Bisnis

FTNews- Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan para jemaah bahwa visa umrah musim ini (1445 H) hanya berlaku hingga 15 Dzulkaidah atau bertepatan dengan 23 Mei 2024.
Petugas Media Center Haji (MCH) Kemenag Widi Dwinanda menyebut, hal itu lantaran kebijakan pihak Arab Saudi. Yang telah mengeluarkan kebijakan visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
“Sesuai kebijakan tersebut, visa umrah musim ini (1445 H), hanya berlaku hingga 15 Dzulkaidah atau bertepatan 23 Mei 2024,†ujar Widi dalam keterangannya, Kamis (16/5).
Baca Juga: Hari ke-23 Operasional Haji, 162 Ribu Jemaah Tiba di Arab Saudi
Oleh karena itu, kata Widi, Kemenang mengimbau jemaah umrah pulang ke tanah air sebelum masa berlaku visa habis.
“Kemenag mengimbau agar jemaah mematuhi ketentuan Arab Saudi ini. Dan kembali ke Tanah Air sebelum habis masa berlaku visa,†sambungnya.
Selain itu, Widi juga kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat berlaku untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU).
Baca Juga: Masyarakat Diminta Lapor Jika Temukan Hewan Kurban Sakit
“Selain visa haji, visa umrah, dan lain-lain itu tidak bisa dalam penyelenggaraan ibadah haji,†tegasnya.
Terancam Denda
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi (KSA) memberi peringatan keras kepada jemaah haji ilegal tanpa visa haji yang tidak memiliki izin. Peringatan itu berupa denda sebesar 10 ribu Riyal atau setara dengan Rp42,8.
Melansir Kemenag, Kementerian Dalam Negeri KSA juga mengumumkan, denda berlipat ganda bagi jemaah ilegal tanpa visa haji. Yang kedapatan melanggar aturan otoritas secara berulang-ulang.
“Kementerian Dalam Negeri KSA melarang aktivitas orang tanpa izin haji. Selama musim haji berlangsung di tujuh tempat. Yaitu Situs Suci, Daerah Tengah, Kota Makkah, Pusat Kendali Keamanan Sementara, dan Pusat Penyortiran. Lalu Pusat Kendali Keamanan, dan Stasiun Kereta Al-Haramain di Al-Rusaifa,â€bunyi pernyataan KSA dalam sebuah keterangan.
Selain denda 10 ribu Riyal, otoritas Saudi juga memberlakukan sanksi deportasi. Bagi jemaah yang menunaikan ibadah haji 1445 H/2024 M tanpa izin dari otoritas KSA.
“Seseorang cukup dianggap melanggar peraturan Kementerian Dalam Negeri KSA ketika kedapatan berada di tujuh tempat tersebut. Selama musim haji berlangsung, yaitu mulai 25 Dzulqa’dah 1445 H/2 Juni 2024 M hingga 14 Dzulhijjah 1445 H/20 Juni 2024,â€imbuh imbauan tersebut.
Kementerian Dalam Negeri KSA pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji. Demi kenyamanan dan ketenangan selama beribadah di Tanah Suci.