Cawalkot Tangsel Ariza Patria Pernah Tersandung Kasus Korupsi!

Daerah

Senin, 08 Juli 2024 | 00:00 WIB
Cawalkot Tangsel Ariza Patria Pernah Tersandung Kasus Korupsi!

FTNews - Parta Gerindra telah menetapkan siapa yang akan mendampingi Marshel Widianto di bursa calon Wali Kota Tangerang Selatan (Cawalkot Tangsel). Nama Ahmad Riza Patria (Ariza Patria) menjadi pilihan partai tersebut. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, mendampingi Anies Baswedan pada tahun 2020-2022. Namun, jauh sebelumnya, ternyata Ariza Patria juga pernah tersandung kasus korupsi.

rb-1

Pada tahun 2005, ia harus menjalani pemeriksaan akibat sebuah kasus korupsi. Tidak main-main, kasus ini memberikan kerugian kepada negara hingga Rp28,9 miliar.

Ariza menjabat sebagai Kepala Divisi II Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta di tahun 2004 saat ia dituduh melakukan tindakan kriminal tersebut. Ia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 bersama rekan KPUD-nya, Mohammad Taufik.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Anak Petinggi Polri yang Pukuli Peserta Kursus Masuk Akpol

rb-3

Dalam persidangan kasus korupsi  ini, Ahmad Riza Patria mendapatkan tuntutan penjara satu tahun enam bulan. Dengan denda Rp50 juta yang menjadi subsider kurungan enam bulan. Selain itu, ia dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp488,5 juta secara tanggung renteng. Ia pun sempat harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat sejak Juni 2005 saat pemeriksaan berlangsung. 

Tidak Bersalah

Wagub DKI Jakarta Ariza Patria saat meninjau vaksinasi (PPID)

Baca Juga: Anggota KKB Pelaku Pembakaran Camp Tahun 2021 Ditangkap!

Ternyata, dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Lief Sufijullah menyatakan Ariza Patria tidak bersalah dalam kasus korupsi ini. Ia pun selama berjalannya pengadilan juga menegaskan bahwa ia tidak bersalah. Tidak ada bukti yang kuat untuk membuktikannya sebaliknya.

Akibat kasus ini, namanya menjadi tercoreng. Ia juga harus menegaskan kembali secara berkali-kali bahwa ia adalah korban dan terzalimi dari tuduhan tersebut. “Iya jadi tidak divonis bersalah, justru saya diputuskan tidak bersalah. Jadi sebagaimana kita ketahui kasus yang lama tidak hanya sudah selesai tapi saya juga tidak bersalah," ungkap  Ariza Patria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (23/1/2020).

Pada akhirnya, pengadilan menuntut tiga nama yang terlibat dalam kasus Korupsi KPUD 2004 DKI Jakarta ini. Yaitu Irsal Yunus, Muslim Hasan, dan Tjetjep Harefa. 

Tag Daerah Hukum Headline Kasus Korupsi Ariza Patria Cawalkot Tangsel

Terkini