Cegah Kekerasan Seksual, Pemkot Surabaya Gandeng Tokoh Masyarakat Gencarkan Sosialisasi
Daerah

Forumterkininews.id, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya menggencarkan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan masyarakat. Sosialisasi ini digelar dengan menggandeng tokoh masyarakat.
Ini merupakan agenda rutin yang digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Terutama agar mengetahui cara mengatasi ketika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Saat ini tim sedang gencar menggelar sosialisasi di lingkungan masyarakat," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu di Surabaya, dikutip dari Antara, Selasa (9/8).
Baca Juga: Korban Penganiayaan OTK di Puncak Papua Dievakuasi ke Mimika
Lebih lanjut ia mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, tokoh agama, Kader Surabaya Hebat (KSH) agar tahu bagaimana cara mengatasi ketika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Adapun materi sosialisasi pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual kepada anak itu dapat disampaikan melalui berbagai kegiatan atau forum masyarakat.
"Mungkin lagi kumpul pengajian, arisan dan sebagainya, ilmunya bisa disampaikan oleh para tokoh masyarakat," kata Maria.
Baca Juga: Dikaitkan Kasus Penembakan, Polda Metro Bantah AKP Rita Mundur
Kegiatan sosialisasi ini digelar secara bergantian di setiap kecamatan yang ada di Kota Surabaya. Hingga saat ini sudah ada 10 kecamatan yang menggelar sosialisasi, di antaranya Kecamatan Pakal, Semampir, Simokerto, dan Wonocolo.
"Dalam setahun kami mengadakan sosialisasi di 10 titik kecamatan dan sudah dilakukan di kecamatan-kecamatan itu," ujar dia.
Ia berharap dengan sosialisasi ini tokoh masyarakat, kader, RT/RW bisa menyampaikan materi yang sudah disampaikan ke masyarakat.
Manampung Keluhan Masyarakat
Kemudian, Camat Wonocolo Muslich Hariadi mengatakan pihaknya telah menggelar sosialisasi bertema "Penghapusan Kekerasan di dalam Rumah Tangga" pada Senin (8/8). Sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan pengetahuan sekaligus menampung keluhan masyarakat agar mendapatkan solusi.
Menurut dia, dalam sosialisasi itu ada beberapa poin penting yang disampaikan. Antara lain UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Selanjutnya, memberikan sosialisasi bagaimana masyarakat menghadapi warga yang mengalami masalah atau kekerasan dalam rumah tangga, bagaimana cara menyampaikan untuk memberikan solusi atau cara mengingatkannya," kata Muslich.
Terakhir, menurut Muslic, tokoh masyarakat, LPMK, Ketua RT/RW dan masyarakat lainnya harus berani mengingatkan jika ada warga yang mengalami masalah keluarga. Bila sudah dirasa tidak mampu, warga bisa melaporkan hal tersebut ke tingkat kelurahan atau kecamatan untuk ditindaklanjuti.