Cek Lokasi dan Jam Layanan SIM Keliling Jakarta Besok Kamis 18 September 2025
Metropolitan

Ditlantas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Perlu dicatat, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang di mobil SIM Keliling. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya kedaluwarsa harus mengurus penerbitan baru di Satpas Daan Mogot.
Umumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya masih akan menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di sejumlah titik yang tersebar di lima wilayah Jakarta.
Baca Juga: Daftar Lokasi Pelayanan Perpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini
Namun saat berita ini ditulis, Ditlantas Polda Metro Jaya belum memberikan informasi terkait lokasi layanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta untuk Kamis 18 September 2025 besok.
Berkaca dari sebelum-sebelumnya, lokasi SIM Keliling Jakarta biasanya berada di tempat yang sama.
Baca Juga: Cek Lokasi dan Jam Layanan SIM Keliling Jakarta Besok Rabu 17 September 2025
Jika kamu berencana mengajukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling besok, Kamis 18 September 2025, berikut adalah lokasi yang biasa jadi tempat Ditlantas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan ini:
Jakarta Timur
Mall Grand Cakung (Lobby depan) di Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No. KM.25, Ujung Menteng, Cakung
Jakarta Barat
LTC Glodok (Lobby Utama) di Jl. Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari
lokasi SIM keliling.
Jakarta Selatan
Universitas Trilogi (Area Parkir Samping) di Jl. Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Pancoran
Jakarta Barat
Mall Ciputra (Lobby Selatan) di Jl. Letjen S. Parman RT.11 RW.01, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan
Jakarta Pusat
Kantor Pos Lapangan Banteng (Area Parkir) di Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Pasarbaru, Sawah Besar
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi, warga diimbau menyiapkan dokumen dan syarat berikut:
sim keliling.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM asli yang masih berlaku
- Bukti lulus pemeriksaan kesehatan
- Bukti lulus tes psikologi (bisa dilakukan daring melalui aplikasi e-PPsi atau Simpel Pol)
Masyarakat juga perlu menyiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan. Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan agar pemohon tetap tertib, membawa dokumen lengkap, dan mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran proses layanan.