Cuma di 2 Titik, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta Minggu, 30 November 2025
Ditlantas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Perlu dicatat, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang di mobil SIM Keliling. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya kedaluwarsa harus mengurus penerbitan baru di Satpas Daan Mogot.
Ditlantas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari Minggu mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB di dua titik yang tersebar wilayah Jakarta.
Baca Juga: Cek Lokasi, Ini Jadwal SIM Keliling Jakarta Besok Selasa, 18 November 2025
Jika kamu berencana mengajukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling hari ini, Minggu, 30 November 2025, berikut adalah lokasi yang biasa jadi tempat Ditlantas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan ini:
Jakarta Timur
Baca Juga: Cek Lokasi, Ini Jadwal SIM Keliling Jakarta Besok Jumat, 28 November 2025
Jl Raden Intan, Samping McDonald's, Duren Sawit
Jakarta Barat
Jl Panjang,samping Indomaret, Kebon Jeruk
Persyaratan Perpanjangan SIM
Ilustrasi - SIM Keliling Jakarta [Gemini Ai]
Sebelum datang ke lokasi, warga diimbau menyiapkan dokumen dan syarat berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM asli yang masih berlaku
- Bukti luluspll pemeriksaan kesehatan
- Bukti lulus tes psikologi (bisa dilakukan daring melalui aplikasi e-PPsi atau Simpel Pol)
Masyarakat juga perlu menyiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan. Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan agar pemohon tetap tertib, membawa dokumen lengkap, dan mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran proses layanan.