Komitmen Hukum! 17 Perkara Pidana Umum di Rejang Lebong Tuntas, Barang Bukti Dimusnahkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari Rejang Lebong dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari, Kiki Yonata, S.H., M.H.
Baca Juga: Mengejutkan! Adelia Septa Ungkap Jadi Korban KDRT Suami Bertahun-tahun
Penegasan Komitmen dan Sinergi Aparat Hukum
Dalam keterangannya, Kajari Kiki Yonata menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting untuk memastikan kepastian hukum.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan sinergi yang solid antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan dalam menangani perkara pidana.
Baca Juga: Kasus KDRT Pasutri di Depok Pernah Dilakukan RJ pada 2016
“Pemusnahan ini menjadi wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian atas penyelesaian perkara. Ini juga menunjukkan koordinasi yang solid antarpenegak hukum,” ujar Kiki Yonata.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 perkara pidana umum, mencakup kasus narkotika, pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Barang bukti tersebut antara lain sabu, ganja, senjata tajam, pakaian dari perkara asusila, serta sejumlah barang lain yang diputuskan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
17 Perkara Pidana Umum Di Rejang Lebong Tuntas Barang Bukti Dimusnahkan
Rincian Perkara dan Metode Pemusnahan
Kejari menerapkan metode pemusnahan yang berbeda sesuai jenis barang bukti.
Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dibakar, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, sedangkan pakaian dari perkara asusila turut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kiki Yonata juga menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan pemusnahan barang bukti terakhir yang dilakukan Kejari pada tahun 2025.
Kepala Seksi Barang Bukti (BB) Kejari Rejang Lebong, Doni Hendry Wijaya, S.H., M.H., memaparkan rincian 17 perkara tersebut.
Rinciannya meliputi 9 perkara sabu dengan total berat 2,52 gram, 1 perkara ganja seberat 3,84 gram, 2 perkara pencurian, 1 perkara perlindungan anak, 3 perkara penganiayaan, serta 1 perkara KDRT.
Kegiatan pemusnahan ini juga memperoleh dukungan dari berbagai instansi.
Terlihat hadir perwakilan dari Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Polres Rejang Lebong, Lapas Kelas II A Curup, Dinas Kesehatan, serta jajaran internal Kejari Rejang Lebong.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejari berharap penegakan hukum di wilayah Rejang Lebong terus berjalan optimal dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.