Daftar Barang Bukti Kasus Narkoba Artis Fachri Albar
Lifestyle

Polisi resmi menetapkan Fachri Albar (FA) sebagai tersangka kasus narkoba. Artis berusia 43 tahun itu juga resmi ditahan.
Fachri Albar dijerat dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan kokain serta psikotropika.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan bahwa Fachri Albar ditangkap pada akhir pekan lalu.
Baca Juga: Riwayat Tiga Kasus Narkoba Fachri Albar, Pernah Jadi DPO Hingga Ditangkap Kedua Kalinya
"Waktu dan penangkapan tempat kejadian pada hari Minggu, 20 April 2025 pukul 21.00 WIB di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (24/4).
Twedi menjelaskan terkait kronologi penangkapan Fachri Albar berawal dari informasi yang diperoleh tim penyidik Satresnarkoba Polres Jakbar.
"Kemudian setelah memastikan bahwa ada yang menggunakan narkotika dan psikotropika, tim berjalan menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap saudara FA," ungkapnya.
Baca Juga: Cerai Februari 2025, Ini Momen Terakhir Renata Kusmanto Unggah Foto Fachri Albar
Barang Bukti
Twedi pun membeberkan daftar barang bukti yang disita saat melakukan penggeledahan kediaman Fachri Albar, yakni sebagai berikut:
- 2 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram
- 1 paket plastik klip dengan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram
- 2 linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram
- 1 buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram
- 27 buah butir pil alprazolam 1 mg
- 4 buah cangklong kaca bekas pakai
- 1 buah botol bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi
- 1 buah sendok besi kecil
- 4 buah korek api modifikasi
- 1 buah tas warna biru
- 1 unit handphone warna hitam.
"Hasil tes urine, untuk methamphetamine positif, amphetamin positif, benzodiazepine positif," jelas Twedi.
Ancaman Hukuman Fachri Albar
Pada kesempatan itu, Twedi menjelaskan ancaman pidana yang dijerat kepada tersangka Fachri Albar.
- UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.
- UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat 1, ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.
- UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62, pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kekinian polisi masih melengkapi berkas perkara Fachri Albar untuk dilimpahkan ke kejaksaan.