Daftar Harga Hewan Kurban 2025 Kambing Sapi versi Baznas

Sosial Budaya

Sabtu, 10 Mei 2025 | 15:08 WIB
Daftar Harga Hewan Kurban 2025 Kambing Sapi versi Baznas
Ilustrasi - Daftar Harga Kurban 2025 Kambing Sapi versi Baznas.

Tidak lama lagi umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2025. Tidak sedikit kaum muslim yang ingin melaksanakan kurban.

rb-1

Namun sebelum melakukan kurban, mungkin banyak yang penasaran dengan harga hewan kurban saat ini.

Sebagai panduan, berikut diuraikan daftar harga hewan kurban 2025 secara lengkap versi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2025 Kota dan Kabupaten Se-Jawa Barat

rb-3

Perlu diketahui, berkurban merupakan amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Terutama bagi mereka yang mampu untuk melaksanakannya.

Dikutip dari NU Online, ibadah kurban tidak hanya dikhususkan kepada umat Rasulullah SAW saja. Namun juga telah disyariatkan kepada umat-umat terdahulu.

Allah SWT berfirman:

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Jajaran Kabinet Berzakat Melalui Baznas

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَۙ

Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)." (QS Al Hajj: 34)

Sebagai contoh adalah kurban yang dilakukan oleh dua putra Nabi Adam AS:

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَاَ ابْنَيْ اٰدَمَ بِالْحَقِّۘ اِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ اَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْاٰخَرِۗ قَالَ لَاَقْتُلَنَّكَۗ

Artinya: " Bacakanlah (Nabi Muhammad) kepada mereka berita tentang dua putra Adam dengan sebenarnya. Ketika keduanya mempersembahkan kurban, kemudian diterima dari salah satunya (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil)." (QS Al Maidah: 27).

Hewan kurban jenis sapi hendak disembelih. [Dok. Istimewa]

Hukum Kurban

Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan. Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.

Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi'i.

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).

Daftar Harga Hewan Kurban 2025 versi Baznas

Salah satu acuan terkait daftar harga hewan kurban pada tahun ini berasal dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Dikutip dari Instagram resmi Baznas, setidaknya ada dua jenis hewan ternak yang harga per ekornya telah ditetapkan oleh Baznas, yaitu kambing atau domba dan sapi.

Terdapat pula harga sapi yang dipeuntukkan bagi seseorang yang ingin patungan membelinya bersama sejumlah orang lain. Berikut rinciannya:

- Kambing atau Domba

Berat: 22-29 Kg

Harga: Rp 3.000.000

- Sapi

Berat: 220-250 Kg

Harga: Rp 21.000.000

- Sapi 1/7 (untuk per orang)

Berat: 220-250 Kg

Harga: Rp 3.000.000

- Kurban Kaleng 1 Ekor Sapi

Harga: Rp 21.000.000

Sementara itu, dilansir dari Instagram resmi @baznassulteng, diuraikan secara rinci harga daftar hewan kurban 2025.

Adapun daftar harganya sebagai berikut.

1. Sapi Bobot > 200 Kg

Harga per Ekor: Rp 15.750.000

Harga Perorangan: Rp. 2.250.000

2. Sapi Bobot > 150 Kg

Harga per Ekor: Rp 14.700.000

Harga Perorangan: Rp 2.100.000

3. Domba Bobot 38 Kg

Harga: Rp. 4.000.000

4. Kambing Bobot 25 Kg

Harga: Rp. 3.000.000

Pengecekan kesehatan hewan kurban yang dijual pedagang. [Dok. Istimewa]

Syarat Hewan Kurban

Sebelum membeli hewan kurban untuk disembelih, wajib bagi umat Islam untuk mengetahui apa saja syarat-syarat hewan yang layak dan diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban.

Berikut penjelasan mengenai syarat hewan untuk kurban:

1. Hewan Ternak

Jenis hewan kurban adalah salah satu yang wajib diperhatikan, yaitu wajib hukumnya menyembelih hewan ternak sebagai hewan kurban.

2. Usia Hewan Cukup

Memperhatikan usia hewan kurban juga merupakan hal yang wajib. Syarat usia untuk sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3, untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6, untuk domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun, dan untuk kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Bebas dari Cacat

Sebelum membeli hewan kurban, perlu diperhatikan kondisi fisik hewan tersebut. Hindari kondisi fisik cacat seperti hewan yang buta, sedang sakit, kaki pincang dan hewan yang tergolong kurus serta tidak memiliki tulang sumsum.

4. Milik Sendiri dan Dibeli Secara Halal

Hewan kurban yang diniatkan untuk disembelih bukan hewan hasil curian. Atau hasil utang yang belum jelas. Atapupun milik bersama tanpa izin.

Tag Baznas Daftar Harga Hewan Kurban Harga Hewan Kurban 2025 Hukum Kurban Syarat Hewan Kurban

Terkini