Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025 Wilayah Jabodetabek Menurut Baznas?
Metropolitan

Tidak terasa puasa telah memasuki 10 hari kedua Ramadan 2025. Di bulan Ramadan, umat muslim tidak hanya diwajibkan puasa, tapi juga membayar zakat fitrah.
Belum lama ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Untuk besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap Muslim sebesar Rp 47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Baca Juga: Langka, Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Patok Harga Rp 19 Ribu per Tabung
Ketua Baznas KH Noor Achmad menyampaikan, selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, pihaknya juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp 60 ribu per jiwa per hari.
"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp 60 ribu per jiwa per hari," ujar Kiai Noor, dikutip dari laman resmi Baznas, Selasa (11/3/2025).
“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua," kata Kiai Noor.
Baca Juga: Kapan Harus Membayar Zakat? Ini Besaran, Manfaat, dan Doanya
Kiai Noor menambahkan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jabodetabek, dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
"BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam," katanya.
Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa Ramadhan.
Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim laki-laki dan perempuan, baligh atau belum, kaya atau tidak, asal masih hidup pada malam Hari Raya Idul Fitri dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.