Daftar Larangan dalam KPR Subsidi: Dari Renovasi Hingga Larang Jual Rumah

Aturan ini dibuat agar rumah subsidi tetap sesuai standar awal yang ditetapkan pemerintah.
2. Tidak Boleh Kosong
Rumah subsidi Bumi Mas Wahyu 3
Perumahan Bumi Mas Wahyu. (Facebook Perumahan BMW)
Selain itu, rumah subsidi juga wajib dihuni langsung oleh debitur dan keluarganya. Dengan kata lain, rumah tidak boleh dikosongkan, disewakan, dikontrakkan, maupun dijual dalam kurun waktu lima tahun pertama.
Tujuan kebijakan ini adalah memastikan manfaat rumah subsidi benar-benar dirasakan oleh penerimanya, bukan dijadikan objek investasi atau spekulasi.
3. Angsuran Dibayar Tepat Waktu
Terkait pelunasan, pemerintah menganjurkan agar dilakukan setelah masa kredit berjalan lebih dari lima tahun, dengan catatan angsuran tetap harus dibayar tepat waktu.
4. Sanksi Menanti Bagi Pelanggar
Ada beberapa sanksi menanti jika pemilik rumah melanggar:
- Denda tunggakan
- Surat peringatan
- Penyegelan
- Pengosongan agunan
- Pelelangan atau eksekusi agunan
- Pencabutan manfaat subsidi oleh pemerintah
Dengan adanya aturan ini, diharapkan program rumah subsidi benar-benar tepat sasaran dan menjadi solusi kepemilikan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.