Daftar Tarif Listrik Oktober-Desember 2025, Subsidi Tetap Berlaku
Ekonomi Bisnis

Pemerintah memastikan tarif listrik PLN periode Oktober hingga Desember 2025 tidak ada kenaikan. Tarif tetap sama seperti triwulan sebelumnya.
Keputusan ini diambil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).
Baca Juga: Sambut HUT Kemerdekaan RI, PLN Berikan Tujuh Tips Ini
Aturan ini jadi dasar penentuan tarif listrik PLN yang disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan empat parameter utama, yaitu:
- Nilai tukar rupiah (kurs)
- Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP)
- Tingkat inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi