Daftar Upah Minimum PPPK Paruh Waktu Setiap Provinsi se-Indonesia
Nasional

Menteri PANRB, Rini Widyantini merilis aturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu pada Senin (13/12025) lalu.
Berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 16/2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Diktum ke-19 Kepmen itu mengatur PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Baca Juga: Pramono Anung ke Kertanegara, PDIP: Bawa Pesan Megawati
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan bagi pegawai non ASN yang tercatat dalam pangkalan data pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, para pegawai non ASN yang jadi target pengadaan PPPK Paruh Waktu itu setidaknya harus memenuhi satu syarat.
Syarat-syarat yang ditetapkan yaitu telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Baca Juga: Jadi Narsum di Satu Abad NU, Sujiwo Tejo: Semoga Tidak Ada yang Main HP
Adapun masa perjanjian kerja atau kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan secara berkala setiap tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja.
Berikut daftar upah minimum PPPK Paruh Waktu 2025 semua provinsi di Indonesia yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker):
1. Pulau Jawa
- DKI Jakarta dari Rp5.067.381 naik menjadi Rp5.396.761
- Jawa Barat dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232
- Jawa Tengah dari Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.349
- Jawa Timur dari Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.985
- Banten dari Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080
2. Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara dari Rp3.361.653 naik menjadi Rp3.580.160
- Kalimantan Timur dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313
- Kalimantan Selatan dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.195
- Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 menjadi Rp3.473.621
- Kalimantan Barat dari Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286
3. Pulau Sulawesi
- Sulawesi Barat dari Rp2.914.958 naik menjadi Rp3.104.430
- Sulawesi Tenggara dari Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551
- Sulawesi Tengah dari Rp2.736.698 menjadi Rp2.915.000
- Sulawesi Selatan dari Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527
- Sulawesi Utara dari Rp3.545.000 menjadi Rp3.775.425
- Gorontalo dari Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731
4. Pulau Sumatra
- Sumatra Barat dari Rp2.811.449 naik menjadi Rp2.994.193
- Sumatra Utara dari Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559
- Sumatra Selatan dari Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.570
- Aceh dari Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.616
- Riau dari Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.776
- Lampung dari Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.070
- Bengkulu dari Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039
- Jambi dari Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.535
- Kepulauan Riau dari Rp3.402.492 menjadi Rp3.623.654
- Kepulauan Bangka Belitung dari Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.600
5. Pulau Bali, Nusa Tenggara dan Maluku
- Bali dari Rp2.813.672 naik menjadi Rp2.996.561
- Nusa Tenggara Barat dari Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur dari Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969
- Maluku Utara dari Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000
- Maluku dari Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.700
6. Papua
- Papua dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.850
- Papua Barat dari Rp3.393.000 naik menjadi Rp3.615.000
- Papua Tengah dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.848
- Papua Pegunungan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847
- Papua Barat Daya dari Rp3.293.500 naik menjadi Rp3.614.000
- Papua Selatan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.850