Dakwaan Surya Darmadi, Uang Hasil Korupsi Ditransfer ke PT Darmex Plantations

Forumterkininews.id, Jakarta – Pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp78,8 triliun, dan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022.

“Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H. Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999 – 2008 secara melawan hukum,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Jampidsus Kejaksaan Agung Bima Suprayoga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/9).

Atas perbuatannya tersebut, Surya Darmadi memperoleh keuntungan sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS (sekitar Rp117,617 miliar dengan kurs Rp14.915,00).

Jaksa mengatakan bahwa terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 dolar AS berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300,00 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada pada tanggal 24 Agustus 2022.

Surya Darmadi dalam surat dakwaan disebut sebagai pemilik dari Darmex Group yang terdiri dari 11 perusahaan yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta dan Bekasi. Perusahaan ini bergerak di usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti.

Surya Darmadi Pemegang Keputusan

Sebagai pemegang saham mayoritas, Surya Darmadi menempatkan keluarganya sebagai direksi maupun jajaran komisaris. Diantaranya Sianto Wetan dan Alisati Firman Herry Hermawan, Tovariga Ginting, dan Putri Ayu. Sehingga pengambilan keputusan operasional dan keuangan perusahaan seluruhnya atas keputusan Surya Darmadi. Termasuk untuk melakukan usaha perkebunan sawit di Indragiri Hulu.

BACA JUGA:   Geledah DPRD DKI, Penyidik KPK Bawa 7 Koper dari Fraksi PDIP

Selain melakukan dugaan tindak pidana korupsi, Surya Darmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Hal ini dilakukan sejak 2005-2010 dan 2010-2022 dari keuntungan yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.

JPU mengungkapkan hasil tindak pidana korupsi melalui PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani. Juga PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari.

Selanjutnya ditempatkan dan ditransfer ke PT Darmex Plantations dalam bentuk pembagian dividen. Juga untuk pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal ke PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo. Kemudian ke PT Asset Pacific, dan ke perusahaan lain milik terdakwa Surya Darmadi,” ungkap salah satu JPU.

Harta kekayaan yang diperoleh sebesar Rp7.593.068.204.327,00 dan 7.885.857,36 dolar AS. Kemudian dibelanjakan ke bentuk-bentuk lain atas nama Surya Darmadi maupun pihak lain.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi diancam pidana Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Surya juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel Terkait