Dana JKK Ternyata Bisa Dibobol, Pelakunya Karyawan BPJS Naker, Rp21 M pun Lenyap
Pengusutan besar-besaran kasus dugaan pembobolan dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan kembali berlanjut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dan menahan dua mantan karyawan BPJS Naker sebagai tersangka baru.
Baca Juga: Kapolri Ungkap 29 Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta Masih Dirawat, 2 di ICU
Mereka diduga bekerja sama dengan seorang pihak swasta dalam menggarap klaim fiktif yang merugikan negara hingga Rp 21 miliar.
Dua Mantan Karyawan BPJS Naker Jadi Tersangka Baru
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan jadi tersangka pembobolan dana JKK [Instagram]
Baca Juga: Ini Wajah Si Raja Tega Bikin Nyawa Hansip di Cakung Melayang
Kepala Seksi Operasional Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, mengonfirmasi bahwa SL dan SAN telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta.
“Mereka ditetapkan tersangka atas perannya sebagai mantan karyawan,” jelas Adhya di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Sebelumnya, pekan lalu, pihak kejaksaan telah lebih dulu menetapkan RAS, seorang pihak swasta, sebagai tersangka awalan dalam kasus yang menjerat dana sosial pekerja ini.
Modus Kerja Sama dan Dokumen Palsu
Kasie Penyidikan Pidsus Kejati DKI Jakarta, Suyanto Sumarta, membeberkan modus kerja sama ketiganya. SL dan SAN yang saat itu masih berstatus karyawan, disebutkan bekerja sama dengan RAS untuk melakukan klaim JKK secara fiktif.
RAS bertugas memasukkan dokumen klaim palsu. Sebelum dokumen itu masuk, RAS terlebih dahulu memberi informasi kepada SL dan SAN yang bertugas di cabangnya masing-masing untuk melakukan "verifikasi".
“SL dan SAN sudah mengetahui bahwa dokumen klaim yang dimasukkan oleh tersangka RAS, semuanya adalah fiktif,” tegas Suyanto.
Jenis Dokumen Fiktif yang Dipalsukan
Dokumen-dokumen yang dipalsukan untuk mengelabui sistem ini antara lain:
- Rekam medis palsu
- Kuitansi pembayaran rumah sakit fiktif
- Surat permohonan penggantian biaya rumah sakit dari perusahaan
- Laporan kepolisian dan kronologi kecelakaan palsu
Dengan dokumen-dokumen ini, RAS memproses klaim kepada SL dan SAN, yang kemudian tetap memproses dan menyetujui (approve) klaim tersebut. Persetujuan ini tentunya juga melibatkan Kepala Bidang dan Kepala Cabang di tempat mereka bertugas.
Fee 25% dan Kerugian Negara Rp 21 Miliar
Atas perannya, SL dan SAN disebut dijanjikan komitmen fee sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK fiktif yang berhasil disetujui. “Dan dari klaim-klaim fiktif tersebut, terhitung merugikan keuangan negara sebesar Rp 21 miliar,” ungkap Suyanto.
Yang memprihatinkan, total uang Rp 21 miliar hasil pembobolan tersebut berhasil dicairkan seluruhnya. Menurut penyidikan sementara, uang tersebut dinikmati oleh ketiga tersangka.
“Uang tersebut semuanya berhasil dicairkan dan dinikmati oleh ketiga tersangka tersebut,” papar Suyanto.
Pengembangan ke Pihak Internal Lain Masih Berjalan
Meski tiga tersangka telah diamankan, penyidik Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa pengusutan belum berhenti.
Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain di internal BPJS Naker yang turut membantu aksi pembobolan dana JKK milik pekerja ini.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana jaminan sosial, yang seharusnya menjadi penyelamat bagi pekerja saat mengalami musibah.