Daerah

Dari Merauke, Masyarakat Terdampak PSN Tolak Perampasan Tanah dan Ruang Hidup

14 Maret 2025 | 23:08 WIB
Dari Merauke, Masyarakat Terdampak PSN Tolak Perampasan Tanah dan Ruang Hidup
Warga terdampak PSN membubuhkan tandatangan dalam spanduk Tolak PSN dalam acara Konsolidasi Solidaritas Merauke, 11-14 Maret 2025/Foto: Solidaritas Merauke

Suara penolakan dan perlawanan atas berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) bermasalah bergema dari Merauke, Papua Selatan, provinsi paling timur Indonesia yang tengah disasar proyek cetak sawah dan kebun tebu warisan pemerintahan Presiden Joko Widodo, dan kini dilanjutkan Presiden Prabowo Subianto.

rb-1

Deklarasi ini diserukan masyarakat adat dan rakyat, yang menjadi korban sekaligus berjuang melawan kesewenang-wenangan program PSN dan berbagai proyek merusak lainnya.

“Kami menuntut penghentian total Proyek Strategis Nasional serta proyek-proyek atas nama kepentingan nasional lainnya yang jelas-jelas mengorbankan rakyat,” demikian antara lain petikan deklarasi yang dibacakan perwakilan rakyat dalam pertemuan di Merauke, Papua Selatan (14/3/2025). Dikutip dari siaran pers Solidaritas Merauke.

Baca Juga: Solidaritas Merauke Kecam Kebijakan Menteri Nusron Jadikan Hutan di Papua Selatan sebagai PSN

rb-3

Deklarasi tersebut adalah hasil pertemuan “Konsolidasi Solidaritas Merauke” yang berlangsung pada 11-14 Maret 2025 di Kota Merauke. Selama empat hari, lebih dari 250 masyarakat adat dan masyarakat lokal terdampak PSN, serta pelbagai organisasi masyarakat sipil, berkumpul untuk berbagi cerita tentang kejahatan negara korporasi dan kekerasan aparat militer dan polisi sebagai pengalaman kolektif.

(Dari kiri) Agustinus Guritno, Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan; Mugiyanto Sipin, Wakil Menteri HAM RI; Atnike Sigiro, Ketua Komnas HAM RI; Teddy Wakum, Ketua LBH Papua Merauke; Simon Balagaize, perwakilan komunitas masyarakat adat Malind hadir mendampingi pembacaan Deklarasi Konsolidasi Solidaritas Merauke, 14 Maret 2025/Foto: Solidaritas Merauke

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Sigiro, yang hadir dalam deklarasi mengatakan, sepanjang 2020-2023, lembaganya menerima setidaknya 114 kasus aduan terkait dengan PSN yang diduga kuat melanggar HAM dalam berbagai bentuk. Ia menyebutkan Komnas HAM juga telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait.

“Pada kenyataannya rekomendasi Komnas HAM tidak selalu diikuti, tetapi sangat penting untuk membuat rekomendasi. Sebab kalau tidak, kami tidak melanjutkan apa yang menjadi keluhan masyarakat kepada pemerintah atau kepada pihak yang bertanggung jawab,” kata Atnike Sigiro, seusai deklarasi.

Di sisi lain, lanjut Atnike, sebagai Komnas HAM, lembaganya perlu meminta maaf kepada masyarakat jika dirasa tak cepat dalam menghasilkan rekomendasi. Sebab, kata dia, kasus-kasus yang diadukan acapkali lebih terkait dengan kebijakan, bukan dengan penegakan hukum.

Turut hadir dalam kesempatan itu Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin yang memilih tidak mendebat apa yang disampaikan para peserta.

“Saya tidak akan mendebat apa yang disampaikan bapak ibu dan kawan-kawan sekalian. Saya akan membungkus yang disampaikan sebagai masukan kami, karena itu memang tanggung jawab kami untuk kami bawa ke Jakarta dan koordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait dengan PSN,” katanya, menghadapi hujan protes para peserta konsolidasi.

Koordinator Solidaritas Merauke, Franky Samperante mengatakan, deklarasi ini menjadi awal untuk melawan penghancuran kehidupan dan ruang hidup masyarakat.

“Tugas kita berikutnya adalah memperbesar gerakan Solidaritas Merauke dan terus menolak dan melawan PSN serta proyek-proyek atas nama kepentingan nasional lainnya yang jelas-jelas mengorbankan rakyat, kemudian mendesak pelaku kejahatan negara dan korporasi untuk mengembalikan dan memulihkan ruang hidup rakyat di seluruh wilayah yang telah dikorbankan atas nama kepentingan nasional, yang sejatinya hanya menguntungkan segelintir orang,” kata Franky.

Laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan PSN tak ramah HAM dan menimbulkan pelbagai bentuk pelanggaran HAM. Karakteristik PSN yang ingin dilaksanakan secara cepat telah merampas hak-hak mendasar rakyat, utamanya hak atas tanah sebagai HAM. PSN juga telah menerabas banyak norma dan ketentuan perundang-undangan, hingga berimbas pada penghalangan dan pelanggaran HAM, baik dari sisi proses maupun substansi. ***

Tag Solidaritas Merauke Protes PSN di Merauke

Terkait

Terkini