DBHCHT Rp39 Miliar Digunakan Pemkab Situbondo untuk Bayar BPJS Kesehatan Warga
Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 sebesar lebih dari Rp39 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan warga yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo, dr. Sandy Hendrayono, menyampaikan bahwa total anggaran pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ditanggung pemerintah daerah mencapai sekitar Rp61 miliar.
Baca Juga: Miris! Kakek 71 Tahun Dipenjara Gara-gara Mencuri 5 Ekor Burung Senilai Rp50 Ribu
Lindungi Hak Kesehatan Warga
Pemanfaatan DBHCHT untuk Perlindungan Kesehatan
Menurut Sandy, penggunaan DBHCHT untuk layanan kesehatan merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial masyarakat.
Baca Juga: Peringati Hari Ibu, PKK Rejang Lebong Adakan Sunatan dan Cek Kesehatan Gratis
DBHCHT menjadi instrumen penting untuk memastikan warga tetap memperoleh akses layanan kesehatan, terutama masyarakat rentan yang berpotensi kehilangan pekerjaan serta warga kurang mampu.
Dengan dukungan dana tersebut, masyarakat tidak perlu lagi khawatir terhadap biaya layanan kesehatan. Melalui program Berantas, pemerintah daerah memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena kendala biaya.
Pemkab Situbondo Manfaatkan Dbhcht 2025 Untuk Iuran Bpjs Kesehatan Masyarakat
Dukungan DBHCHT untuk Sektor Kesehatan Lainnya
Selain untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk mendukung sektor kesehatan lainnya.
Dana tersebut digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, serta kebutuhan pendukung layanan kesehatan lainnya di Kabupaten Situbondo.