Dear ASN! Ayo Kerja yang Benar, Jangan Telat Lagi, Tahun 2025 Gaji Bakal Naik Lho
Nasional

FT News - Senangnya dalam hati, begitu kira-kira yang akan dirasakan oleh aparatur sipil negara alias ASN pada 16 Agustus 2024 mendatang. Pasalnya di tanggal itu, Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kenaikan gaji ASN untuk tahun 2025.
Sinyal bakal naiknya gaji ASN di tahun 2025 sudah jadi pembicaraan dimana-mana. Bocoran kenaikan gaji pun sudah beredar luas.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto misalnya pernah melemparkan kode bahwa gaji PNS akan naik di tahun depan. Hal sama juga sempat disampaikan oleh Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata.
Baca Juga: Wanita Penghibur Tewas Dicekik Pacarnya Sendiri di Duren Sawit
Ilustrasi ASN di Balaikota DKI Jakarta. (Foto: ANTARA)
Isa kirim sinyal bahwa gaji PNS akan disesuaikan. Kenaikan gaji untuk PNS menjadi bagian dari kebijakan pegawai aparatur sipil di tahun 2025 demi tercipta reformasi birokrasi.
Untuk menciptakan reformasi birokrasi, pemerintah meningkatkan kualitas belanja dan menjaga konsumsi para PNS. Salah satu caranya dengan penyesuian gaji seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Kepala Bapanas sebagai Plt Mentan
Penyesuaian ini bisa berupa kenaikan gaji pokok, tunjangan kinerja atau insentif lainnya.
Presiden Jokowi. Foto: Kementerian Kominfo
Terkait mana yang akan mengalami kenaikan, Presiden Joko Widodo sehari sebelum peringatan 17 Agustus 2024 akan memberikan pengumuman langsung.
Di tanggal 16 Agustus 2024, Presiden Jokowi akan menyampaikan pidato Nota Keuangan Negara.
Daftar penyesuaian gaji pokok PNS 2024 sesuai golongan sebagai berikut
Golongan I
Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Golongan II
Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Golongan III
Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Golongan IV
Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.