Dear ASN! Ayo Kerja yang Benar, Jangan Telat Lagi, Tahun 2025 Gaji Bakal Naik Lho

Nasional

Rabu, 24 Juli 2024 | 00:00 WIB
Dear ASN! Ayo Kerja yang Benar, Jangan Telat Lagi, Tahun 2025 Gaji Bakal Naik Lho

FT News - Senangnya dalam hati, begitu kira-kira yang akan dirasakan oleh aparatur sipil negara alias ASN pada 16 Agustus 2024 mendatang. Pasalnya di tanggal itu, Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kenaikan gaji ASN untuk tahun 2025.

rb-1

Sinyal bakal naiknya gaji ASN di tahun 2025 sudah jadi pembicaraan dimana-mana. Bocoran kenaikan gaji pun sudah beredar luas.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto misalnya pernah melemparkan kode bahwa gaji PNS akan naik di tahun depan. Hal sama juga sempat disampaikan oleh Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata.

Baca Juga: Wanita Penghibur Tewas Dicekik Pacarnya Sendiri di Duren Sawit

rb-3

Ilustrasi ASN di Balaikota DKI Jakarta. (Foto: ANTARA)

Isa kirim sinyal bahwa gaji PNS akan disesuaikan. Kenaikan gaji untuk PNS menjadi bagian dari kebijakan pegawai aparatur sipil di tahun 2025 demi tercipta reformasi birokrasi.

Untuk menciptakan reformasi birokrasi, pemerintah meningkatkan kualitas belanja dan menjaga konsumsi para PNS. Salah satu caranya dengan penyesuian gaji seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Kepala Bapanas sebagai Plt Mentan

Penyesuaian ini bisa berupa kenaikan gaji pokok, tunjangan kinerja atau insentif lainnya.

Presiden Jokowi. Foto: Kementerian Kominfo

Terkait mana yang akan mengalami kenaikan, Presiden Joko Widodo sehari sebelum peringatan 17 Agustus 2024 akan memberikan pengumuman langsung.

Di tanggal 16 Agustus 2024, Presiden Jokowi akan menyampaikan pidato Nota Keuangan Negara.

Daftar penyesuaian gaji pokok PNS 2024 sesuai golongan sebagai berikut

Golongan I

Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Golongan II

Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Golongan IV

Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Tag Jokowi Headline ASN PNS Gaji ASN

Terkini