Demi Palestina, Zohran Mamdani Janji Tangkap Netanyahu
Zohran Mamdani, politisi muda berusia 34 tahun telah berhasil terpilih jadi Wali Kota New York City.
Dia menarik perhatian publik dengan sederet janji ambisiusnya. Ia menjanjikan reformasi besar-besaran, mulai dari perjalanan bus gratis, pembekuan sewa, supermarket milik pemerintah kota, hingga layanan penitipan anak tanpa biaya.
Baca Juga: Pelatih Timnas Israel dan Asistennya Diserang di Athena: Bebaskan Palestina
Namun, dari sekian janji tersebut, ada satu yang paling kontroversial. Mamdani berjanji akan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika sang pemimpin datang ke New York City.
Pernyataan itu sontak menjadi sorotan publik internasional.
ICC Keluarkan Surat Perintah Tangkap Netanyahu
Baca Juga: Ajudan PM Israel Benjamin Netanyahu Hadapi Dakwaan atas Kebocoran Informasi Gaza
Zohran Mamdani terpilih jadi Walikota New York City [Instagram]
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu sejak November 2024.
Ia dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik Israel-Hamas.
Dalam wawancara dengan CNN, Mamdani menegaskan bahwa New York adalah kota yang menjunjung hukum internasional.
Ia menilai, jika ICC sudah mengeluarkan perintah resmi, maka pihak berwenang di kotanya harus menegakkannya tanpa pandang bulu.
Namun, sejumlah pakar hukum menilai janji Mamdani itu tak mungkin diwujudkan.
Profesor Alex Whiting dari Fakultas Hukum Harvard menyebut tindakan tersebut akan bertentangan dengan mekanisme hukum yang berlaku di Amerika Serikat.
Menurut Whiting, Mamdani tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan polisi kota menangkap seorang kepala pemerintahan asing.
Ia menilai janji itu “tidak realistis dan menyesatkan pemahaman publik tentang hukum internasional.”
Hal senada diungkapkan Profesor Michael Newton dari Universitas Vanderbilt, yang turut membantu pendirian ICC.
Ia menyebut janji Mamdani “tidak dapat ditegakkan” karena melanggar hukum federal AS, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anggota Layanan Amerika, yang membatasi kerja sama dengan ICC.
Lebih jauh, Newton menegaskan jika Mamdani memerintahkan NYPD untuk menahan Netanyahu, maka tindakan itu justru akan melanggar hukum federal.
Selain itu, Netanyahu juga memiliki kekebalan diplomatik sebagai kepala negara, yang membuatnya tidak bisa ditangkap di wilayah AS.
Selain kendala hukum domestik, ada juga perintah eksekutif dari mantan Presiden Donald Trump yang memberikan sanksi kepada sejumlah jaksa ICC yang terlibat dalam kasus Netanyahu.
Melanggar Perintah Presiden
Zohran Mamdani menangkan pemilu Walikota New York City. [Instagram]
Jika Mamdani nekat melakukan penangkapan, maka hal itu bisa dianggap melanggar perintah presiden.
Trump sendiri menanggapi janji Mamdani dengan nada sinis. Ia mengatakan, “Lebih baik dia berperilaku baik, atau dia akan mendapat masalah besar.” Trump bahkan menyindir akan “membebaskan Netanyahu” jika penangkapan benar-benar terjadi.
Di sisi lain, Netanyahu menanggapi ancaman itu dengan tenang. Saat berkunjung ke AS awal tahun ini, ia mengatakan tidak khawatir sama sekali dengan kemungkinan ditangkap.
“Itu hal yang tidak masuk akal dan tak akan pernah terjadi,” ujarnya.
Mamdani, seorang politisi dari Partai Demokrat dan keturunan Muslim Uganda-India, memang dikenal sebagai pendukung vokal hak-hak Palestina.
Ia juga sering mengkritik kebijakan militer Israel. Namun, banyak pihak menilai janji penangkapan itu hanya bentuk kampanye politik ekstrem untuk menarik perhatian pemilih progresif.
Profesor Whiting menambahkan, bahkan jika Netanyahu benar-benar ditahan di New York, pemerintah AS tidak memiliki mekanisme untuk menyerahkannya ke Den Haag, markas ICC di Belanda.
“Kita tidak bisa menggunakan dana publik untuk mengekstradisi kepala pemerintahan asing yang punya kekebalan diplomatik,” tegasnya.
ICC sendiri berdiri sejak 2002 dan memiliki 125 negara anggota. Namun, Amerika Serikat dan Israel bukan termasuk di dalamnya.
Artinya, kedua negara tidak terikat pada keputusan atau perintah ICC, termasuk surat penangkapan terhadap Netanyahu.
Dengan kenyataan itu, para pakar hukum menilai janji Mamdani hanyalah “janji kampanye yang mustahil dipenuhi”.
Meski niatnya untuk menegakkan hukum internasional bisa dipahami, tetapi secara konstitusional hal itu berada di luar kekuasaan seorang wali kota.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa idealisme politik sering kali terbentur dengan realitas hukum dan diplomasi global.
Mamdani mungkin telah menggugah emosi publik, tetapi dalam praktiknya, menegakkan keadilan internasional tidak sesederhana slogan kampanye.
Sumber: ABC News Australia