Demi Palestina, Zohran Mamdani Janji Tangkap Netanyahu
Zohran Mamdani, politisi muda berusia 34 tahun telah berhasil terpilih jadi Wali Kota New York City.
Dia menarik perhatian publik dengan sederet janji ambisiusnya. Ia menjanjikan reformasi besar-besaran, mulai dari perjalanan bus gratis, pembekuan sewa, supermarket milik pemerintah kota, hingga layanan penitipan anak tanpa biaya.
Baca Juga: Pelatih Timnas Israel dan Asistennya Diserang di Athena: Bebaskan Palestina
Namun, dari sekian janji tersebut, ada satu yang paling kontroversial. Mamdani berjanji akan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika sang pemimpin datang ke New York City.
Pernyataan itu sontak menjadi sorotan publik internasional.
ICC Keluarkan Surat Perintah Tangkap Netanyahu
Baca Juga: Ajudan PM Israel Benjamin Netanyahu Hadapi Dakwaan atas Kebocoran Informasi Gaza
Zohran Mamdani terpilih jadi Walikota New York City [Instagram]
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu sejak November 2024.
Ia dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik Israel-Hamas.
Dalam wawancara dengan CNN, Mamdani menegaskan bahwa New York adalah kota yang menjunjung hukum internasional.
Ia menilai, jika ICC sudah mengeluarkan perintah resmi, maka pihak berwenang di kotanya harus menegakkannya tanpa pandang bulu.
Namun, sejumlah pakar hukum menilai janji Mamdani itu tak mungkin diwujudkan.
Profesor Alex Whiting dari Fakultas Hukum Harvard menyebut tindakan tersebut akan bertentangan dengan mekanisme hukum yang berlaku di Amerika Serikat.
Menurut Whiting, Mamdani tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan polisi kota menangkap seorang kepala pemerintahan asing.
Ia menilai janji itu “tidak realistis dan menyesatkan pemahaman publik tentang hukum internasional.”
Hal senada diungkapkan Profesor Michael Newton dari Universitas Vanderbilt, yang turut membantu pendirian ICC.
Ia menyebut janji Mamdani “tidak dapat ditegakkan” karena melanggar hukum federal AS, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anggota Layanan Amerika, yang membatasi kerja sama dengan ICC.
Lebih jauh, Newton menegaskan jika Mamdani memerintahkan NYPD untuk menahan Netanyahu, maka tindakan itu justru akan melanggar hukum federal.