Demi Tertib Administrasi, Kemenag Deli Serdang Musnahkan Ribuan Dokumen Nikah Kadaluarsa
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang mengambil langkah tegas dalam menjaga akuntabilitas birokrasi dengan memusnahkan ribuan dokumen nikah kadaluarsa.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penataan arsip administrasi serta upaya mencegah penyalahgunaan dokumen negara.
7.896 Dokumen Nikah Dimusnahkan
Petugas Kanwil Kemenag Deli Serdang musnahkan ribuan dokumen nikah kadaluarsa. [Dok. Humas Kanwil Kemenag Sumut]Sebanyak 7.896 dokumen nikah dimusnahkan, terdiri atas 7.882 kutipan akta nikah cetakan tahun 2022 dan 275 duplikat buku nikah terbitan 2023.
Proses pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kemenag Deli Serdang, Rabu (30/7/2025), dengan cara dibakar secara terbuka dan resmi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, dan disaksikan sejumlah pejabat, antara lain Kasubbag TU, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, pengelola BMN, serta perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) dari Kecamatan Lubuk Pakam dan Pagar Merbau.
Menurut Saripuddin, pemusnahan ini penting untuk menjaga integritas tata kelola negara.
Ia menekankan bahwa blangko nikah yang sudah tidak berlaku bisa membuka peluang penyalahgunaan apabila tidak segera dihapus dari sistem secara sah dan transparan.
“Blangko-blangko nikah yang telah kadaluarsa wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Ini bukan hanya prosedur administratif, tetapi bentuk komitmen terhadap integritas pelayanan publik,” ujar Saripuddin dalam rilis yang diterima FT News, Kamis (31/7/2025).
Dasar Regulasi: Pencatatan Nikah Harus Mengacu Format Terbaru
Petugas Kanwil Kemenag Deli Serdang musnahkan ribuan dokumen nikah kadaluarsa. [Dok. Humas Kanwil Kemenag Sumut]Langkah ini merujuk pada Surat Kanwil Kemenag Sumatera Utara Nomor B-816/Kw.02/5/PW.00/06/2025 dan Surat Dirjen Bimas Islam Nomor B-109/DJ.III/PW.00/05/2025.
Keduanya menegaskan bahwa dokumen yang telah habis masa berlakunya atau tak lagi relevan karena perubahan sistem, harus dimusnahkan sesuai ketentuan.
Pemusnahan juga sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang memperbarui format blangko nikah secara nasional.
Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Sumut, H. Mulia Banurea, mengatakan bahwa dokumen nikah yang tak dimusnahkan tetap menjadi beban tanggung jawab administratif bagi pengelola barang milik negara.
“Pemusnahan ini menjadi bentuk pelepasan tanggung jawab hukum terhadap dokumen-dokumen yang telah kadaluarsa. Ini penting dalam proses penghapusan BMN secara akuntabel,” katanya.
Setelah dibakar hingga tuntas, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh pejabat terkait, sebagai bukti legalitas dan pelaporan resmi pengelolaan BMN.
Komitmen Kemenag untuk Pelayanan Publik yang Bersih
Petugas Kanwil Kemenag Deli Serdang musnahkan ribuan dokumen nikah kadaluarsa. [Dok. Humas Kanwil Kemenag Sumut]Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari prinsip Asta Protas Kementerian Agama Republik Indonesia, terutama dalam pilar tata kelola yang bersih, profesional, dan bebas dari celah penyimpangan.
Kepala Kemenag Deli Serdang menegaskan bahwa tertib administrasi adalah fondasi utama pelayanan publik keagamaan yang berkualitas dan kredibel.
“Kementerian Agama harus jadi contoh dalam pengelolaan dokumen negara. Langkah ini adalah bagian dari ikhtiar menjaga marwah kelembagaan di era birokrasi modern,” tandas Saripuddin.
Dengan pemusnahan ini, Kemenag Deli Serdang berharap seluruh satuan kerja di bawahnya, khususnya para kepala KUA, dapat semakin sadar akan pentingnya pengelolaan dokumen nikah secara profesional dan taat regulasi.
Kegiatan ini menandai konsistensi Kemenag dalam membangun sistem pelayanan yang transparan, efisien, dan terukur, sekaligus memperkuat kontrol internal di tengah dinamika kebutuhan masyarakat terhadap layanan pencatatan nikah.