Demo Kawal Putusan MK Ricuh, Kader PDIP Puji Prabowo Subianto

FT News – Pujian diutarakan oleh kader PDIP yang juga anggota komisi III DPR RI Arteria Dahlan untuk presiden terpilih Prabowo Subianto terkait demo kawal putusan MK beberapa waktu lalu.

Dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kemenkumham di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/8), Arteria puji bagaimana sikap negarawan Prabowo Subianto.

Arteria menjabarkan bagaimana situasi panas yang terjadi saat demo dilakukan sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa yang menolak revisi UU Pilkada.

“Siang hari bisa-bisanya pagar DPR dipretelin, gak ada yang menghambat. Coba zaman dulu pak, digebuk pak. Sorenya mahasiswa masuk dibiarkan, kalau ada geseken dikit,” ujar Arteria seperti dilihat FT News dari video yang viral di sosmed, Sabtu (24/8).

Arteria kemudian menyebut bahwa situasi ini tentu dilematis bagi pihak kepolisian, utamanya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Di satu sisi harus tetap humanis, namun juga harus melindungi objek vital negara.

“Ini mohon maaf ini, kalau gak ada pak Prabowo (Subianto), nggak bisa kejadian. Kesimpulannya apa, ya, orang yang kita anggap otoriters, totaliter, tiran, tapi kalau kita kasih kesempatan untuk berbuat baik bisa,” puji Arteria kepada Prabowo Subianto.

Sebelumnya, massa melakukan protes di depan gedung DPR lantaran para anggota legislatif berencana menggelar Rapur membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada, Kamis, pagi ini.

Namun demikian, Rapur tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum lantaran hanya dihadiri 89 orang dari 575 anggota DPR RI.

BACA JUGA:   BPOM: 23 Obat Sirop Pasien Gagal Ginjal Aman, Ini Daftarnya

Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi.

Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.

Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit.

Artikel Terkait