Demonstrasi Ricuh, Apa Hukum Menjarah dalam Islam?

Sosial Budaya

Senin, 01 September 2025 | 10:19 WIB
Demonstrasi Ricuh, Apa Hukum Menjarah dalam Islam?
Hukum penjarahan dalam Islam. (Meta AI)

Indonesia tengah dilanda gelombang demonstrasi baik di Ibu Kota Jakarta maupun banyak daerah. Demonstrasi dipicu ketidakpuasan terhadap pemerintah terutama DPR RI.

rb-1

Salah satu pemicu demonstrasi besar-besaran yaitu tunjangan besar anggota DPR, anggota DPR yang dinilai nir-empati kesusahan rakyat, hingga puncaknya ketika seorang ojol meninggal dilindas rantis Brimob saat berlangsung demonstrasi.

Demonstrasi bahkan menyasar gedung-gedung pemerintah hingga rumah-rumah pribadi para pejabat seperti anggota DPR RI. Beberapa rumah pejabat dijarah besar-besaran oleh para pemrotes, segala macam peralatan rumah tangga hingga barang berharga diambil.

Baca Juga: Tata Cara Salat Jumat Lengkap: Berikut Contoh-Contohnya

rb-3

Lalu, bagaimana hukum menjarah harta orang lain dalam Islam?

Islam Penuh Kasih Sayang

Brimob saat menjaga demo di Medan. (Instagram @humaskorpsbrimob)Brimob saat menjaga demo di Medan. (Instagram @humaskorpsbrimob)Sungguh ironis memang di tengah tuntutan keadilan kepada pemerintah, sebagian masyarakat justru melakukan kejahatan penjarahan. Banyak orang mengambil kesempatan dalam kekacauan, sementara tidak banyak orang menghentikan tindakan itu.

Baca Juga: Ceramah Kajian Hati Diduga Settingan, Suami Michelle Noviana Buka Suara

Dikutip situs Nahdlatul Ulama (NU), Islam adalah agama kasih sayang (rahmah) dan sangat mengecam segala bentuk tindakan tidak bermoral serta tidak berperikemanusiaan, termasuk menjarah harta orang lain. Dalam ajaran Islam, mengambil, memanfaatkan, atau menguasai harta milik orang lain tanpa izin adalah perbuatan yang diharamkan.

Rasulullah saw bersabda:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Artinya, “Tidak halal mengambil harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR Ad-Daraquthni).

Hadits ini menegaskan bahwa kepemilikan seseorang itu dilindungi, dan mengambil hak orang lain tanpa izin atau kerelaannya adalah bentuk kezaliman yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Penjarahan termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Islam sangat melarang tindakan ini.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِل

Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil." QS An-Nisa: 29).

Terkait dengan ayat di atas Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Az-Zawajir menegaskan:

الْكَبِيرَةُ السَّابِعَةُ وَالثَّمَانُونَ بَعْدَ الْمِائَةِ أَكْلُ الْمَالِ بِالْبُيُوعَاتِ الْفَاسِدَةِ وَسَائِرِ وُجُوهِ الْأَكْسَابِ الْمُحَرَّمَةِ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ﴾ [النساء: ٢٩] وَاخْتَلَفُوا فِي الْمُرَادِ بِهِ، فَقِيلَ الرِّبَا وَالْقِمَارُ وَالْغَصْبُ وَالسَّرِقَةُ وَالْخِيَانَةُ وَشَهَادَةُ الزُّورِ وَأَخْذُ الْمَالِ بِالْيَمِينِ الْكَاذِبَةِ، وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: هُوَ مَا يُؤْخَذُ مِنْ الْإِنْسَانِ بِغَيْرِ عِوَضٍ -إلى أن قال- وَقِيلَ: هُوَ الْعُقُودُ الْفَاسِدَةُ، وَالْوَجْهُ قَوْلُ ابْنِ مَسْعُودٍ إنَّهَا مُحْكَمَةٌ مَا نُسِخَتْ وَلَا تُنْسَخُ إلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ اهـ، وَذَلِكَ لِأَنَّ الْأَكْلَ بِالْبَاطِلِ يَشْمَلُ كُلَّ مَأْخُوذٍ بِغَيْرِ حَقٍّ سَوَاءٌ كَانَ عَلَى جِهَةِ الظُّلْمِ كَالْغَصْبِ وَالْخِيَانَةِ وَالسَّرِقَةِ، أَوْ الْهُزْؤِ وَاللَّعِبِ كَالْمَأْخُوذَةِ بِالْقِمَارِ وَالْمَلَاهِي وَسَيَأْتِي ذَلِكَ كُلُّهُ، أَوْ عَلَى جِهَةِ الْمَكْرِ وَالْخَدِيعَةِ كَالْمَأْخُوذَةِ بِعَقْدٍ فَاسِدٍ

Artinya, "Dosa Besar ke-187: Memakan Harta dengan Jual Beli yang Rusak dan Berbagai Bentuk Penghasilan yang Diharamkan. Allah Ta’ala berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil." (QS An-Nisa: 29).

Pendapat Para Ulama

Ilustrasi ulama Islam. (Meta AI)Ilustrasi ulama Islam. (Meta AI)Para ulama berbeda pendapat mengenai makna "memakan harta dengan cara batil". Sebagian mengatakan bahwa yang dimaksud adalah riba, perjudian, perampasan, pencurian, pengkhianatan, kesaksian palsu, dan mengambil harta dengan sumpah dusta.

Ibnu Abbas berkata bahwa yang dimaksud adalah segala sesuatu yang diambil dari seseorang tanpa adanya imbalan.

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa yang dimaksud adalah akad-akad yang rusak (al-'uqud al-fasidah).

Pendapat yang lebih kuat adalah sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, bahwa ayat ini tetap berlaku dan tidak akan dihapus hingga Hari Kiamat. Sebab, larangan memakan harta dengan cara batil mencakup segala bentuk perolehan yang tidak sah, baik dengan cara kezaliman seperti perampasan, pengkhianatan, dan pencurian; dengan cara permainan dan hiburan yang terlarang seperti perjudian dan permainan sia-sia; maupun dengan cara tipu daya dan penipuan seperti transaksi yang rusak (akad fasid)." (Az-Zawajir 'an Iqtirafil Kabair, [ Beirut, Darul Fikr: 1407 H], juz I, halaman 383).

Menjarah harta orang lain adalah perbuatan yang tidak bermoral dan merupakan bentuk kezaliman yang hukumnya haram. Tindakan ini termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara batil, yang jelas dikecam dalam Islam dan termasuk dosa besar. Selain melanggar syariat, perbuatan tersebut juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Tag penjarahan islam hukum penjarahan hukum islam penjarahan

Terkini