Sosial Budaya

Bolehkan Edarkan Kotak Infak saat Khutbah Jumat, Menghilangkan Pahala?

19 Desember 2025 | 09:53 WIB
Bolehkan Edarkan Kotak Infak saat Khutbah Jumat, Menghilangkan Pahala?
Khutbah salat Jumat. [ftnews-copilot]

Banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera menyisakan duka mendalam bagi masyarakat terdampak. Menyikapi musibah tersebut, takmir masjid di beberapa daerah menginisiasi penggalangan dana dengan mengedarkan kotak infak kepada jemaah saat pelaksanaan salat Jumat.

rb-1

Pengumpulan infak melalui kotak yang diedarkan ketika salat Jumat sendiri telah menjadi kebiasaan di banyak masjid. Momentum tersebut dinilai efektif untuk menumbuhkan kepedulian dan solidaritas umat, baik untuk kepentingan masjid maupun dalam membantu sesama yang tengah tertimpa bencana.

Bisa jadi, muncul pertanyaan penting dari sisi ilmu fikih: apakah boleh mengedarkan kotak infak ketika khutbah Jumat sedang berlangsung?

Baca Juga: Apa Hukum Meninggalkan Salat Jumat Tanpa Alasan Syar’i, Dicap sebagai Kemurtadan?

rb-3

Adab Dengarkan Khutban Jumat

Salat Jumat [Ftnews Copilot]Salat Jumat [Ftnews Copilot]Dikutip situs resmi Muhammadiyah, pertanyaan tentang boleh tidaknya mengedarkan kotak infak saat khutbah menyentuh hukum ibadah yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah SAW terkait adab mendengarkan khutbah.

Dua hadis utama menjadi rujukan.

Baca Juga: Simbol Islam Ditampilkan di Waterbomb Festival Korea, Netizen Geram

Hadis pertama, dari Abu Hurairah ra:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

“Apabila kamu berkata kepada temanmu ‘diamlah’ pada hari Jumat saat imam berkhutbah, maka engkau telah berbuat lagha.” (HR. al-Bukhari)

Hadis kedua, juga dari Abu Hurairah ra:

وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

“Barangsiapa menyentuh kerikil (mengutak-atik lantai) maka ia telah berbuat lagha.” (HR. Muslim)

Kedua hadis ini menekankan larangan berbicara dan melakukan tindakan yang mengganggu kekhusyukan ketika khutbah sedang berlangsung. Bahkan perkataan “diamlah”, yang merupakan bentuk amar ma’ruf, tetap digolongkan sebagai lagha.

Para ulama kemudian menjelaskan bahwa lagha adalah segala bentuk aktivitas sia-sia yang menghilangkan fokus mendengarkan khutbah, bahkan dapat mengurangi atau menghilangkan keutamaan salat Jumat.

Prinsip-Prinsip Menurut Ulama

Ilustrasi Salat Berjamaah. (Ftnews-Copilot)Ilustrasi Salat Berjamaah. (Ftnews-Copilot)Karena itu, terdapat beberapa prinsip penting yang disimpulkan para ulama dari hadis-hadis tersebut:

1. Wajibnya mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian.

2. Haram berbicara ketika imam berkhutbah

3. Tidak boleh melakukan aktivitas yang mengalihkan konsentrasi, termasuk menggerak-gerakkan sesuatu atau membuat orang lain tidak fokus

4. Teguran kepada orang yang ribut sebaiknya dilakukan dengan isyarat, bukan ucapan

Pertanyaan berikutnya: apakah mengedarkan kotak infak termasuk perbuatan lagha?

Dalam situasi bencana seperti yang terjadi di Sumatera, penggalangan dana merupakan kebutuhan mendesak. Namun kebutuhan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka fiqh ibadah.

Dengan melihat penjelasan ulama mengenai makna lagha, maka tolok ukur yang harus digunakan adalah: apakah perbuatan itu mengganggu konsentrasi jamaah dalam mendengarkan khutbah?

Jika kotak infak diedarkan dengan cara yang menimbulkan suara, membuat jamaah saling memberi isyarat, bergerak berlebihan, atau mengalihkan perhatian dari khutbah, maka perbuatan itu berpotensi menjadi lagha dan lebih baik ditinggalkan.

Tetapi, apabila kotak infak dapat diedarkan tanpa mengganggu, secara tertib, perlahan, dan tidak menimbulkan percakapan atau kegaduhan, para ulama memberi ruang kebolehan. Sebab, esensi larangan dalam hadis adalah tindakan yang membuat jamaah tidak lagi fokus kepada khutbah, bukan aktivitas sosial yang sifatnya mendukung kemaslahatan.

Dengan demikian, mengedarkan kotak infak menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada dasarnya boleh, selama memenuhi dua syarat penting:

1. Tidak menimbulkan kegaduhan atau gerakan yang mengganggu mustami’ (pendengar khutbah)

2. Tidak membuat jamaah berbicara atau saling berinteraksi secara verbal

Pada praktiknya, banyak masjid memilih cara yang lebih aman: mengedarkan kotak infak sebelum khutbah dimulai atau setelah salat Jumat selesai, sehingga tidak berpotensi menimbulkan lagha. Opsi ini, dari sisi kehati-hatian (ihtiyath), lebih dianjurkan.

Namun di tengah bencana besar seperti yang menimpa Sumatra, selama pelaksanaannya tertib dan tidak mengalihkan fokus jamaah dari khutbah, pembolehan mengedarkan kotak infak tetap berada dalam batas-batas syariat, karena tidak termasuk aktivitas sia-sia yang menghilangkan pahala Jumat.

Tag islam ibadah