Daerah

Denda hingga Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan di Car Free Day

06 November 2022 | 00:00 WIB
Denda hingga Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan di Car Free Day

Forumterkininews.id, Jakarta - Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menerapkan penggunaaan pesawat nirawak (Drone) pada pelaksanaan car free day, Minggu (6/11).

rb-1

Pengoperasian drone di depan HI dilakukan setiap 10-15 menit sekali. Drone sendiri diterbangkan dengan ketinggian sekitar 10 meter di sekitar kawasan itu.

Petugas akan memotret warga yang membuang sampah sembarangan. Hingga pukul 09.00 WIB di posko pengendalian sampah DLH DKI, tercatat ada lima pelanggaran warga membuang sampah dan puntung rokok.

Baca Juga: Lantaran Murah, Minyak Goreng jadi Barang Langka

rb-3

Mereka didenda uang hingga memungut sampah radius 200 meter dari posko apabila tidak membawa uang tunai.

"Tadi sanksinya maksimal Rp500 ribu tapi karena saya tidak bawa uang, saya pungut sampah. Ke depan saya tidak lagi buang sampah sembarangan," kata seorang pelanggar, Mamat yang terjaring membuang puntung rokok.

Meski begitu, sebaran sampah yang umumnya plastik masih banyak ditemukan di sekitar kawasan Bundaran HI yang dibuang di sekitar area tanaman di antaranya puntung rokok dan kantong plastik kemasan.

Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya

Salah satu penyebabnya adalah warga berbelanja di luar koridor HBKB, kemudian membawa makanan itu dan menyantapnya di sejumlah titik di dalam kawasan HBKB.

Di beberapa ruas jalan yang menghubungkan kawasan HI atau di luar koridor HBKB terdapat pedagang kaki lima yang diperbolehkan untuk berjualan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menayangkan warga yang buang sampah sembarangan dalam akun Youtube Pemprov DKI. Untuk merealiasikan ini, Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Dinas Kominfotik dalam hal mengcapture warga yang buang sampah sembarangan.

Tag Daerah Pemprov DKI Jakarta Drone Car free Day HBKB