Dicari Iptu Rudiana, Ayah Kekasih Vina Cirebon! Hilang Ikuti Jejak Saksi Aep

FTNews – Iptu Rudiana dikabarkan menghilang. Ayah dari Eky, kekasih Vina Cirebon itu dikabarkan tidak diketahui keberadaannya pasca putusan sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

Sosok Iptu Rudiana kini dicari-cari publik, pasca Pegi Setiawan mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Rudiana dicari publik lantaran ayah Eky itu bisa memberikan tanggapannya terkait vonis bebas Pegi Setiawan.

Bak Teroris! Begini Cara Polisi Tangkap Pegi Setiawan: Abis Ambil Air Wudhu Ditodong Pistol Lalu Diseret [Tangkap layar Youtube]

Sementara itu terkait keberadaan Iptu Rudiana membuat eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno buka suara. Menurut Oegroseno, Rudiana sempat diperiksa oleh Propam Polri pada 2016.

Menurut Oegroseno, Rudiana dilaporkan ke Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik anggota Kepolisian.

Pada tahun 2016, ketika kasus Vina Cirebon terjadi, kata Oegroseno, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kasat Reskrim Narkoba.

Ada dugaan bahwa Iptu Rudiana ikut campur dalam proses pengusutan kasus kematian Eky dan Vina Cirebon pada 2016.

Oegroseno mengatakan bahwa ia cukup kaget bahwa Rudiana kini dicari publik dan diduga menghilang. Ia pun meminta ayah Eky itu untuk keluar dan memberikan keterangan kepada publik.

Sengkarut Kasus Vina Cirebon: Siapa yang Berbohong, Apa yang Ditutupi? [Istimewa]

Sementara itu, Polri menyatakan bahwa pihaknya akan mencermati laporan dari pihak keluarga tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan teman laki-lakinya, Eky.

“Setiap ada laporan, tentu Polri akan menerima. Itu merupakan tugas Polri. Kami akan mencermati dan menganalisis hal-hal yang menjadi bagian dari laporan tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari Antara.

Selain itu, kata dia, Polri juga akan melakukan penelitian dan pengkajian lebih lanjut terhadap laporan tersebut.

Sebelumnya, pada hari Rabu (10/7) keluarga tujuh terpidana itu melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede. Kedatangan mereka di Gedung Bareskrim Polri didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi serta organisasi Peradi.

BACA JUGA:   Setelah Dilegalkan, 22 Juta Warga Thailand Minta Persetujuan Tanam Ganja

Dedi menyebut tujuh terpidana tersebut masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan karena kesaksian palsu, salah satunya dari saksi Aep dan Dede di Polres Cirebon pada tahun 2016.

Ia mengatakan bahwa pelaporan ini merupakan upaya pihak keluarga dan pengacara untuk membebaskan para terpidana.

“Untuk itu, ini adalah bagian dari cara kami membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung,” ujarnya.

Artikel Terkait