Diduga Timbun Minyak Goreng, PT Salim Ivomas Pratama Terancam Pidana

Hukum

Minggu, 20 Februari 2022 | 00:00 WIB
Diduga Timbun Minyak Goreng, PT Salim Ivomas Pratama Terancam Pidana

Forumterkininews.id, Jakarta - Bareskrim Polri akan menerapkan pasal pidana terhadap PT Salim Ivomas Pratama bila terbukti melakukan penimbunan sebanyak 1,1 juta kilogram minyak goreng.

rb-1

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengimbau atas penemuan sebanyak 92.676 dus atau 1.138.361 kilogram di Gudang PT Salim Ivomas Pratama di Sumatera Utara, untuk segera mendistribusikan ke masyarakat.

"Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera mendistribusikan melalui mekanisme pasar yang ada dibawah pengawasan Satgas Pangan Polri," kata Ramadhan, Sabtu (19/2/2022) malam.

Baca Juga: Kompolnas: Korban Pelecehan Seksual Harus Dapat Perlindungan

rb-3

Satgas Pangan Polri juga melakukan penyelidikan terkait dugaan penimbunan yang dilakukan PT Salim Ivomas Pratama. Bila terbukti, maka akan dijerat Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

"Pelaku Usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," kata Ramadhan.

Jenderal bintang satu ini menuturkan, dalam mendukung kebijakan Pemerintah dalam stabilitas minyak goreng, Polri bersama stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar. Hal itu sambungnya, guna memastikan ketersediaan minyak goreng aman dan harga penjualan sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: KPK Lelang Mobil Pemberian Tubagus Chaeri Wardana ke Mantan Kalapas Sukamiskin

"Berdasarkan data yang diberikan Kementerian terkait bahwa saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng aman (cukup), namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan," ujarnya

"Apabila Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha, maka minyak goreng tersebut diarahkan untuk segera didis melalui mekanisme pasar. Dan terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut," tandasnya.

Tag Hukum Bareskrim Polri Minyak Goreng PT Salim Ivomas Pratama Satgas Pangan Polri

Terkini