Metropolitan

Dilarang MK, Kapolri Teken Aturan Polri Boleh Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

13 Desember 2025 | 08:57 WIB
Dilarang MK, Kapolri Teken Aturan Polri Boleh Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [Int]

- Kementerian Kelautan dan Perikanan - Kementerian Perhubungan

- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

- Lembaga Ketahanan Nasional

- Otoritas Jasa Keuangan

- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

- Badan Narkotika Nasional

- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

- Badan Intelijen Negara - Badan Siber dan Sandi Negara

- Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kontroversi Hukum

Mahkamah Konstitusi. [Istimewa]Mahkamah Konstitusi. [Istimewa]Langkah ini menuai kritik karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025, yang melarang anggota Polri menjabat posisi sipil tanpa pensiun dulu.

Polri klaim aturan ini sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan menghindari rangkap jabatan melalui mutasi.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Kapolri MK Kementerian Lembaga Jenderal lo Listyo Sigit prabowo