Dinyatakan Bersalah Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menilai Ferdy Sambo bersalah karena telah membuat skenario dan menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (17/1).
Baca Juga: Masuk Ruang Sidang, Bharada E Bungkam
Sementara itu akibat perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup tahun untuk terdakwa Ferdy Sambo.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Jaksa.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan pidana yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.
Baca Juga: Korupsi Helikopter AW, KPK Blokir Rekening PT Diratama Jaya Mandiri
Kemudian terdakwa Ferdy Sambo dinilai berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persdangan.
Selanjutnya akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat. Selain itu Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng Institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internsional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota polri lainnya turut teribat. Sementara itu hal-hal yang meringankan tidak ada," kata Jaksa
Akibat perbuatannya Ferdy Sambo melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.