Dipecat, Empat Perwira Polri Ajukan Banding, Termasuk AKBP Jerry Raymond

Forumterkininews.id, Jakarta – Sebanyak 4 personel perwira Polri yang dijatuhkan sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dalam kasus Ferdy Sambo telah mengajukan upaya hukum banding, setelah adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Keempat personel polri, yakni Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. Polri telah menerima memori banding tersebut pada Selasa (20/9) kemarin, dan langsung diproses oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) Divisi Propam Polri.

“Sudah memori banding. Dan sudah diserahkan kemarin,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (21/9).

Namun demikian, kata Irjen Dedi, sidang banding empat perwira polri urung dilakukan karena komisi kode etik polri masih menyidangkan anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran tidak profesional menjalankan tugasnya.

“Belum, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Wabprof,” ujarnya.

Hukuman

Diketahui, Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggota Korps Bhayangkara. Mereka dijatuhkan sanksi terkait imbas penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sejumlah tersangka kasus menghalangi penyidikan, yakni mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan. Kemudian Irjen Ferdy Sambo selaku eks Kadiv Propam Polri. Brigjen Hendra diduga terlibat penghilangan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang ada di lokasi kejadian.

Selain Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo, tim khusus (timsus) juga menetapkan Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruction of justice tersebut.

Untuk diketahui, kasus ini didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.

BACA JUGA:   Kapan Mendag Diperiksa Dalam Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng?

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Kemudian Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...