Dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar Zoni Akan Ditempatkan Bersama 1.500 Warga Binaan

Setelah terseret dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, aktor Ammar Zoni bersama lima narapidana lainnya resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Selama berada di Nusakambangan, Ammar Zoni akan ditempatkan bersama 1.500 warga binaan lainnya dengan sistem pengamanan super ketat.
“Ammar Zoni dan kawan-kawan ditempatkan satu orang satu sel. Keamanannya Super Maksimum, sama seperti warga binaan berisiko tinggi yang sudah lebih dari 1.500 orang kami pindahkan,” ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).
Baca Juga: Harapan Bebas Pupus, Kamelia Pacar Ammar Zoni Pasrah Soal Hubungan
Kehidupan di Balik Sel Super Maksimum
Rika Aprianti jelaskan perpindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan (16/10) [FTNews/Selvianus Kopong Basar]
Rika menjelaskan bahwa seluruh warga binaan di Nusakambangan menjalani sistem isolasi individu. Kegiatan sehari-hari dilakukan di dalam sel, tanpa interaksi langsung antar narapidana.
“Jadi, perlakuannya sama. Mereka ditempatkan satu orang per sel dan seluruh aktivitas dilakukan di dalam ruang masing-masing,” ujarnya.
Baca Juga: Masuk Daftar Narapidana High Risk, Ini Alasan Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan
Meski begitu, para napi tetap mendapatkan waktu khusus untuk menghirup udara segar.
“Dalam satu hari, mereka diberi waktu satu jam untuk keluar dari sel. Selain itu, kami juga memberikan pelatihan kepribadian, termasuk kegiatan kerohanian sesuai dengan agama dan kepercayaannya,” tambah Rika.
Ia menegaskan, meski sistem pengamanan sangat ketat, hak-hak dasar warga binaan tetap dipenuhi. “Perlakuannya tidak komunal, tidak bareng-bareng, dan mereka tidak saling bertemu,” katanya.
Diawasi Ketat Lewat CCTV, Tak Ada Kontak Langsung
Rika Aprianti jelaskan perpindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan (16/10) [FTNews/Selvianus Kopong Basar]
Rika juga mengungkapkan bahwa petugas lapas tidak berinteraksi langsung dengan para narapidana. Semua kegiatan pemantauan dilakukan melalui kamera CCTV yang dipasang di berbagai sudut lapas.
“Petugas tidak bertemu langsung dengan warga binaan. Kunjungan pun dilakukan secara virtual melalui CCTV, begitu juga pengawasannya. Namun, pemberian hak seperti makanan tetap diberikan sesuai aturan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, membenarkan bahwa Ammar Zoni kembali tersandung kasus peredaran narkoba.
“Berkas perkara Ammar dan lima tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10/2025),” kata Fatah, Kamis (9/10/2025).
Enam tersangka dalam kasus ini yakni MAA alias AZ (Ammar Zoni), A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Berdasarkan penyelidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar diduga menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buronan (DPO). Narkoba itu dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga sudah ditangkap bersama lima tersangka lainnya.
Ammar Zoni dan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.