Diputus Bersalah, Agnez Mo Wajib Bayar Rp 1,5 Miliar Gegara Bawakan Lagu Tanpa Izin

Lifestyle

Senin, 03 Februari 2025 | 17:26 WIB
Diputus Bersalah, Agnez Mo Wajib Bayar Rp 1,5 Miliar Gegara Bawakan Lagu Tanpa Izin
Penyanyi Agnez Mo diputus bersalah gegara menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin. [Instagram]

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Mo terkait polemik pemakaian lagu "Bilang Saja".

rb-1

Agnez Mo diharuskan membayar Rp 1,5 miliar lantaran terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaan Ari Bias tersebut.

Hal ini disampaikan Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Biasa, dalam konferensi pers di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Agnez Mo Bikin Geger Malam Puncak HUT ke-67 Provinsi Riau

rb-3

"Intinya menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat, (lagu) Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat," jelas Minola.

Kuasa hukum Minola Sebayang (kemeja biru) dampingi Ari Bias (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

Minola pun membacakan isi putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 tersebut.

"Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp 1,5 miliar," ungkap Minola.

Baca Juga: Kisruh Hak Cipta Lagu Agnez Mo dan Ari Bias, Badai Eks Kerispatih: Industri Musik Bukan Milik Satu Stakeholder

Minola merincinkan bahwa angka Rp 1,5 miliar itu berdasar penampilan Agnez Mo di tiga kota berbeda yang menggunakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin.

Masing-masing penampilan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta.

Foto kolase Agnez Mo. [Instagram]

"Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclub Surabaya Rp 500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta. Konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung Rp 500 juta. Total Rp 1,5 miliar," jelasnya.

Minola menambahkan, besaran denda yang dijatuhkan majelis hakim kepada Agnez Mo merujuk pada Pasal 113 UU Hak Cipta.

Tag Agnez Mo ari bias Lagu Agnez Mo Lagu Bilang Saja Agnez Mo

Terkini