Jejak Karier Agnez Mo yang Dikenakan Denda Rp1,5 Miliar: Jadi Artis Penghargaan Terbanyak di Asia

Lifestyle

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:53 WIB
Jejak Karier Agnez Mo yang Dikenakan Denda Rp1,5 Miliar: Jadi Artis Penghargaan Terbanyak di Asia
Agnes Mo [instagram]

Penyanyi Internasional asal Indonesia, Agnes Monica Muljoto atau akrab disapa Agnez Mo mendapat sorotan karena harus membayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias usai lagunya dinyanyikan oleh sang biduan tanpa memberikan royalti.

rb-1

Ternyata, Agnez Mo telah meraih deretan penghargaan yang mengesankan sepanjang kariernya. Berikut beberapa pencapaian penting yang menegaskan statusnya sebagai salah satu artis paling berpengaruh di Asia:

1. Penghargaan Internasional

Baca Juga: Kisruh Hak Cipta Lagu Agnez Mo dan Ari Bias, Badai Eks Kerispatih: Industri Musik Bukan Milik Satu Stakeholder

rb-3

- Mnet Asian Music Awards: Dua kali menerima penghargaan di ajang bergengsi ini, yang diakui sebagai salah satu penghargaan musik terbesar di Asia.

- iHeartRadio Music Awards: Memenangkan penghargaan dalam kategori Social Star Award dan menjadi salah satu artis Asia yang diakui di Amerika Serikat.

- World Music Awards: Mendapatkan penghargaan yang mengakui kontribusinya dalam industri musik global.

Baca Juga: Ari Bias Santai Lihat Pembelaan Diri Agnez Mo Soal Kasus Hak Cipta: Selamat Berjuang

- Billboard Women in Music: Dinominasikan pada tahun 2022, menunjukkan pengaruhnya yang signifikan di industri musik.

Agnez Mo saat menerima penghargaan [instagram]

2. Penghargaan Nasional

- Anugerah Musik Indonesia: Menerima 18 penghargaan dari ajang ini, yang merupakan salah satu penghargaan musik paling prestisius di Indonesia.

- Panasonic Awards: Mengantongi 8 penghargaan, termasuk kategori Pembawa Acara Anak-Anak Terfavorit selama dua tahun berturut-turut.

3. Prestasi Lainnya

- Total Penghargaan: Agnez Mo telah menerima lebih dari 350 penghargaan, menjadikannya sebagai artis dengan jumlah penghargaan terbanyak di Asia.

- Duta Anti-Narkoba: Ditunjuk sebagai duta oleh MTV Eropa untuk kampanye anti-narkoba di Asia.

Itulah sederet penghargaan Internasional maupun Nasional yang berhasil diterima Agnez Mo. Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan Agnez Mo harus membayar denda Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias karena menyanyikan lagu ciptaanya tanpa ijin.

Pada Desember 2023, Ari Bias sudah melarang Agnez Mo menyanyikan lagu-lagu ciptaannya seperti Ku Di Sini, Bilang Saja, Bukan Milikmu Lagi dan Tak Akan Sampai Di Sini, yang diciptakan Ari Bias pada tahun 2004.

Ari Bias [instagram]

Namun, Ari Bias menuturkan bahwa sejak 2004 tak pernah mendapat royalti dari lagu-lagu yang dibawakan Agnez Mo.

Padahal, kata Ari Bias, setiap Agnez Mo konser selalu mendapat uang langsung, termasuk soundman dan kru kebagian. Berbeda nasib dengan pencipta lagu yang tak mendapat royalti.

Pada 2 Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group. Dia meminta ganti rugi Rp 1,5 miliar karena kedua pihak itu melanggar Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta tentang harus izin untuk menggunakan karya cipta secara komersil.

Pada 30 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-undang Hak Cipta dan wajib membayar denda kepada Ari Bias sebesar Rp 1,5 miliar.

Besaran uang itu dihitung saat Agnez Mo tampil di tiga kota berbeda di tahun 2023. Setiap Agnez Mo menyanyikan lagu karya Ari Bias dikenakan denda sebesar Rp 500 juta.

Tag ari bias Agnes Mo denda miliaran agnes mohon dapat penghargaan terbanyak di asia

Terkini