Direktur Impor Kemendag Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Baja

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Moga Simatupang (MS). Moga diperiksa sebagai saksi kasus korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021. Dia diperiksa bersama tiga orang lainnya untuk melengkapi berkas perkara.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, empat saksi yang diperiksa tersebut, satunya Direktur Impor Kemendag, Moga Simatupang.

“Moga Simatupang (MS) selaku Direktur Impor pada Kemendag RI, diperiksa terkait mekanisme atau tahapan persetujuan impor sebelum dimintakan tanda tangan Persetujuan Impor Dirjen,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (10/6).

Sementara itu, tiga orang saksi lainnya, yakni DW selaku Analis Perdagangan Ahli Muda Fungsional Tertentu pada Direktorat Impor Kemendag RI. Dia diperiksa terkait pembuatan surat penjelasan (sujel) pada tahun 2017.

“Dimana sujel yang dibuat oleh saksi atas permintaan pembuatan sujel oleh tersangka BHL,” ujarnya.

Kemudian saksi lainnya adalah AR selaku pegawai negeri sipil (PNS) Kemendag RI.

“Dia diperiksa saat saksi menjabat Kasi Barang Aneka Industri terkait mekanisme proses terbitnya Persetujuan Impor (PI),” tuturnya.

Terakhir AC selaku Tenaga Ahli Programmer di Pusat Data dan Informasi Kementerian Perdagangan RI.

“Dia diperiksa terkait mekanisme pembuatan Persetujuan Impor ataupun surat penjelasan (sujel) dengan menggunakan aplikasi Inatrade di Kementerian Perdagangan RI,” pungkasnya.

Tiga Tersangka dan Enam Korporasi

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka dan enam perusahaan. Tiga tersangka perseorangan yaitu Taufik (T) manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia. Kemudian Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB). Terakhir BHL, owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.

BACA JUGA:   Kasus HAM Paniai, Seorang Purnawirawan TNI Ditetapkan sebagai Tersangka

Sementara enam perusahaan yang jadi tersangka di antaranya PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Intisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS). Kemudian, PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).

Perbuatan yang dilakukan 6 tersangka korporasi tersebut melanggar ketentuan UU Pasal 54 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan salah satunya dengan perizinan impor dari menteri perdagangan.

Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomer 31 tahun 99 Tindak Pidana Korupsi, UU 20 tahun 2001 tentang atas UU Nomer 31 tentang UU pemberantasan tindak pidana korupsi dengan UU Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 UU Nomer 3. []

Artikel Terkait