Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi jadi Tersangka Kasus Impor Garam

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi, Sanny Tan sebagai tersangka baru yang kelima dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022.

“Tim penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi fasilitas impor garam industri. Orang tersebut berinisial SW alias ST,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Selasa (8/11).

Sonny Tan menjadi tersangka kelima, pada Rabu (2/11) setelah Kejagung menetapkan empat tersangka. Dimana tiga diantaranya dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada periode 2016-2022. Kemudian satu orang tersangka pihak swasta.

Pada kurun waktu periode 2016-2022, menteri dijabat Airlangga Hartarto dan Agus Gumiwang selaku Menteri Perindustrian (Menperin) saat ini yang menjabat.

Keempat tersangka, yakni Muh Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Periode 2019-2022. Kemudian, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.

Kuntadi menjelaskan peran tersangka Sanny Tan dalam perkara ini telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada industri aneka pangan sesuai rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam konsumsi.

Selain sebagai direktur di PT Sumatraco Langgeng Abadi, Sanny Tan menjabat sebagai Manajer Pemasaran di PT Sumatraco Langgeng Makmur. Ia berperan telah memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian.

“Selaku Bendahara Asosiasi Industri Pengolahan Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan AIPGI (tersangka Frederik Tony Tanduk) menghimpun dana dari anggota AIPGI. Selanjutnya dana tersebut diserahkan kepada penjabat di Kementerian Perindustrian,” ucap Kuntadi.

BACA JUGA:   Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejagung

Untuk kepentingan penyidikan tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terhitung mulai 7 November sampai dengan 26 November,” ucap Kuntadi.

Terkait jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, Kuntadi menyebutkan masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...