Dirut CV Samudera Chemical Masuk DPO Kasus Gagal Ginjal

Hukum

Selasa, 27 Desember 2022 | 00:00 WIB
Dirut CV Samudera Chemical Masuk DPO Kasus Gagal Ginjal

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua pelaku gagal ginjal akut yang terjadi pada anak di Indonesia.

rb-1

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, mengatakan kedua pelaku yang diterbitkan DPO nya adalah E, Direktur Utama CV Samudera Chemical. Kemudian AR selaku Direktur CV Samudera Chemical.

Menurut Nurul, penerbitkan DPO karena hingga saat ini keberadaan keduanya belum diketahui, Terutama sejak penyidik menemukan alat bukti adanya pengoplosan Propilen Glikol (PG) oleh CV Samudera Chemical, yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), pada 9 November 2022 lalu.

Baca Juga: Komisi III DPR Minta Bareskrim Usut Tuntas Investasi Bodong Alkes

rb-3

“Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR,” kata Nurul.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka. Keduanya yaitu perusahaan farmasi PT Afi Farma dan perusahaan pemasok bahan baku obat CV Samudera Chemical.

Kedua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya EG dan DEG. Dua bahan ini diduga kuat menjadi penyebab gagal ginjal akut di Indonesia.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologis Aksi Begal yang Dialami Petugas Damkar di Tambora

EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu telah diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) maupun Food and Drug Administration (FDA). Juga telah dimasukkan daftar toxic substances sehingga terlarang penggunaannya di Indonesia.

Sementara PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air. Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen.

Namun, kata Nurul, hasil pengambilan sampel bukti dari 42 drum propilen glikol (PG) yang diambil oleh penyidik bersama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri terdapat kandungan EG dan DEG yang melebihi standar ambang batas sebesar 50 persen hingga 99 persen.

“Penyidik telah menyita alat bukti terkait di tempat kejadian. Kemudian diamankan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara di Jakarta Utara,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa enam orang saksi, yakni inisial T, A, H, W, DS dan ML.

Tag Hukum Bareskrim DPO Dirut Kabagpenum

Terkini