Dirut PT Jaya Arya Kemuning Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Korupsi Impor Baja

Forumterkininews.id, Jakarta -Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Arya Kemuning berinisial LS kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi impor besi atau baja.

“Saksi yang diperiksa LS, Direktur Utama PT Jaya Arya Kemuning periode November 2019 hingga sekarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (18/5).

LS diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021.

Kata Ketut, Dirut PT Jaya Arya Kemuning diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.

Sebelumnya, JAMpidsus Kejagung tengah menyelidiki perkara dugaan tindak pidana impor baja untuk PSN (Pembangunan Strategis Nasional) 2016-2017. Sebab, setelah proyek pembangunan selesai, proses impor baja dan besi itu terus terjadi bahkan, kuota impornya pun melebihi batas.

Kasus ini bermula dari temuan Kejaksaan Agung terkait adanya enam perusahaan importir yang diduga mengimpor besi dan baja. Enam perusahaan ini menggunakan surat penjelasan untuk pengecualian impor tanpa Perizinan Impor (PI).

Perusahaan importir tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Adhitama, dan PT Prasasti Metal Utama.

Keenam importir tersebut melakukan permohonan penerbitan surat penjelasan dengan alasan kebutuhan proyek pembangunan jalan dan jembatan.

Mereka beralasan, proyek tersebut dilakukan atas perjanjian kerja sama dengan beberapa perusahaan plat merah. Diantaranya PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya.

Kementerian Perdagangan akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat Penjelasan I pada 26 Mei 2020. Padahal, proyek yang dimaksud telah selesai sejak 2018.

Artikel Terkait