Dit Res Narkoba Polda Jabar Ungkap Produksi dan Peredaran 6 Juta Obat Keras Ilegal
Jawa Barat

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran obat keras illegal di wilayah Tasikmalaya dan Sumedang. Kabid Humas Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menjelaskan, awal pengungkapan kasus tersebut dari informasi masyarakat adanya produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Tamansari Kabupaten Tasikmalaya.
Hal tersebut diungkap Kabid Humas Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, dilansir MediaHub Polri.
Jules Abraham menjelaskan, berbekal informasi masyarakat itu, Tim Ditres Narkoba Polda Jawa Barat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang beralamat di Kecamatan Tamansari, Tasikmalaya, Dari sana berhasil diamankan dua laki-laki, AA dan IF k yang diduga memproduksi sediaan farmasi tanpa izin edar.
”Pada 9 November 2024, tim Ditres Narkoba Polda Jawa Barat melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka yang diamankan di TKP Tasikmalaya, berhasil diamankan SY di rumah yang beralamat di Kecamatan Antapani Kota Bandung,” papar Jules Abraham.
Beroperasi 4 Bulan Total 6 Juta Butir
Dalam memproduksi obat keras tersebut, para tersangka mencampur keseluruhan bahan baku dan diproses dengan menggunakan mesin pengaduk serta selanjutnya masuk ke mesin cetak sehingga menghasilkan obat yang berbentuk tablet.
Proses selanjutnya, obat dikeringkan sebelum diedarkan. Tablet hasil produksi diedarkan di Jawa Timur dengan pengiriman menggunakan jasa rental mobil. Penerima di Jawa Timur masih dalam proses penyelidikan.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka telah memproduksi obat keras itu 16 kali dalam kurun waktu selama 4 bulan. Total produksi 6 juta butir. Per-bulan rata-rata produksi 1,5 juta butir,” ucap Jules Abraham.
Modus Operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat ilegal warna putih berlogo Y dan obat berwarna kuning berlogo LJ yang mengandung Trihexyphenideyl dan Hexymer di wilayah Jawa Barat.
Barang Bukti Diamankan
Barang bukti yang berhasil diamankan Dari TKP 1 di Kec. Tamansari Kab. Tasikmalaya ditemukan barang bukti berupa 228.000 butir obat warna putih berlogo “Y” butir obat warna kuning berlogo “lj”, 3 unit mesin cetak/press, 2 karung laktos 40 kg, 3 karung hicel 60 kg, 5 talk 100 kg.
Juga, 3 karung magnesium 50 kg, 3 buah saringan/ayakan, 2 buah ember, 1 unit mesin penggiling/penghancur, 5 Pcs pewarna warna orange, 10 Pcs botol kosong, 1 unit mixer, 2 plastik bahan perekat, 100 buah silika jell, 1 unit timbangan digital ukuran besar, 1 unit timbangan digital ukuran kecil, 3 (tiga) jerigen etanol 96%, 100 karton dus, 2 pack plastik bening, 1 unit Hp merk Oppo warna hitam, 2 bundel kunci rumah dan 1 unit Hp merk Vivo warna merah.
Sedangkan Barang Bukti dari TKP 2 Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang ditemukan 1 unit mesin cetak/press dan 5 kg bahan Hexymer yang belum diproduksi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana sediaan farmasi jenis obat - obatan ilegal Pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.***