Ditengah Penetapan Tersangka Pemerasan, Nikita Mirzani Ngaku Hamil 3 Bulan
Lifestyle

Nikita Mirzani mendadak membuat pengakuan mengejutkan kalau dirinya tengah hamil tiga bulan. Pengakuan ini tidak lama pasca ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengusaha skincare, Reza Gladys.
Pengakuan Nikita Mirzani dirinya sedang hamil diungkapkan dalam siaran langsung yang videonya diunggah oleh akun TikTok @aksaelvano_1108.
Namun begitu, Nikita Mirzani enggan menyebut ayah dari anak yang tengah dikandungnya. Terbaru, Nikita Mirzani diketahui putus dengan kekasihnya Matthew Gilbert.
Baca Juga: Daftar 5 Polisi Dipecat dan Didemosi Kasus Peras Anak Bos Prodia
"Siapa ayahnya? Yang penting aku hamil guys," kata Nikita Mirzani dikutip dari akun TikTok @aksaelvano_1108, Senin (24/2/2025).
"Yang penting anaknya dirawat. Ada ayahnya juga percuma guys gak akan dirawat," jelas Nikita.
Nikita Mirzani kemudian menerangkan kalau kandungannya saat ini telah memasuki bulan ketiga.
Baca Juga: Orang yang Melaporkan Dokter Reza Gladys Mirip Namanya, Nikita Mirzani Pilih Bungkam
"Jalan tiga sayang," tutur Nikita Mirzani secara singkat.
Pengakuan Nikita Mirzani mendapat reaksi beragam dari netizen. Ada yang menyebut bahwa bapak dari anak yang dikandung Nikita adala Matthew Gilbert.
Karena Matthew belum lama ini putus dengan ibunda Lolly tersebut. Ada juga netizen yang menyangkutpautkan sebagai pengalihan setelah Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
"Yang jelas bapaknya terakhir yang kemarin pacaran," komentar akun Lia****
"Takut masuk penjara," sahut akun K Ulin***
"Apakah karena status tersangkanya jadi hamil," timpal akun HOE***
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan atas laporan dokter kecantikan Reza Gladys di Polda Metro Jaya.
"Benar, sadari NM dan Saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).
Nikita Mirzani terancam dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, Nikita Mirzani juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Penulis: Selvianus Kopong Basar)