Ditetapkan Tersangka, Johnny G Plate Resmi Ditahan
Forumterkininews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Tidak hanya itu, dia pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Johnny Plate dijerat kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar sebesar Rp 8,32 triliun.
Sebelumnya Johnny Plate yang juga Sekjen Partai Nasdem ini telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali. Dan pada hari ini diperiksa untuk yang ketiga kalinya. Setelah pemeriksaan yang ketiga, Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
"Atas hasil pemeriksaan tersebut. penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan (Johnny G Plate) dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5).
Menkominfo Johnny langsung mendekam di Rutan Salemba, cabang Kejagung untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan.
"Yang bersangkutan (Johnny G Plate) ditahan 20 hari kedepan di rutan Salemba cabang Kejagung," ucap Kuntadi.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Baca Juga: Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus telah melakukan pengembangan sedekah adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus korupsi tersebut.
Pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan menara tersebut dalam rangka menetapkan tersangka baru, setelah menemukan dua alat bukti cukup dalam perkara penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022.